Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Bentuk Tim Periksa Ulang 90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam • 26 Februari 2024 13:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan permintaan maaf secara terbuka kepada pegawai terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukan hukuman akhir. Mereka semua akan diperiksa kembali oleh tim khusus.
 
“Sejauh ini, sekjen (sekretaris jenderal) sudah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan tim bakal menentukan pemberian sanksi disiplin pegawai yang terlibat. Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah akan dimintai keterangan ulang.
 
Baca: Segera Proses Pemidanaan Pelaku Pungli Rutan KPK

“Baik kepada 78 pegawai terperiksa, yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik,” ucap Ali.

KPK terus mendalami dugaan pungli rutan itu melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Kasusnya sudah di tahap penyidikan, namun, berkas administrasinya belum rampung.
 
“Masih pada tahap penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” terang Ali.
 
Sebanyak 78 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungli rutan. Total, 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.
 
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan