Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Segera Proses Pemidanaan Pelaku Pungli Rutan KPK

Theofilus Ifan Sucipto • 21 Februari 2024 14:48
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera dipidana. Pemidanaan dinilai harus dilakukan sesegera mungkin.
 
"Kami juga mendorong agar Dewas segera memproses pemidanaan dan dilakukan dengan segera," kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.
 
Diky optimistis pemidanaan dapat dilakukan lantaran Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah mengeluarkan putusan etik. Apalagi, kasus pungli itu sudah masuk tahap penyidikan.

"Karena sebagaimana diketahui proses penanganan perkara oleh KPK pada pegawainya sendiri sangat lamban," jelas dia.
 
Baca juga: Pelaku Pungli di KPK Cuma Disanksi Minta Maaf, MAKI: Blunder

Selain itu, ICW mendesak agar para pegawai yang terlibat pungli dipecat. Dewas diminta berkoordinasi dengan inspektorat KPK untuk melakukan pemecatan.
 
"Kami mendorong agar semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini dipecat," ujar dia.
 
Sebanyak 78 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar di rumah tahanan. Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.
 
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagaimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
 
Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan