Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Dok DPR.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Dok DPR.

Sekjen DPR dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 14 Maret 2024 10:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR. Lembaga antirasuah itu memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sebagai saksi.
 
“(Saksi sudah) hadir, dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.
 
Tak hanya Indra, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hipmi Hidupati hari ini. Dia juga saat ini tengah diperiksa penyidik.

Sebanyak enam PNS Setjen DPR juga dipanggil KPK hari ini. Mereka yakni Erni Lupi Ratih Puspasari, Firmansyah Adiputra, Moh Indra Bayu, Masdar, Mohammad Iqbal, dan Setyanto Priambodo.
 
Baca juga: KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara Tangani Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

 
KPK juga memanggil Kabag Risalah Persidangan I DPR Muhammad Yus Iqbal, dan mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan DPR Rudi Rochmansyah. Saksi yang belum hadir diminta tidak mangkir.
 
Sebanyak tujuh orang yang dicegah dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.
 
KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
 
Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan