Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara Tangani Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Candra Yuri Nuralam • 26 Februari 2024 07:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus kelengkapan rumah jabatan DPR. Pasal yang digunakan bukan terkait penerimaan suap maupun gratifikasi.
 
“Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
 
Kerugian negara ditaksir cukup besar. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“(Kerugian negaranya) miliaran rupiah,” ungkap dia.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci total pastinya. Sebab, penghitungan masih dilakukan oleh penyidik saat ini.
 
Baca juga: KPK Bantah Pegawainya Minta Duit USD6 Juta ke Dadan Tri

Sebelumnya, KPK menaikkan dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan itu disepakati dalam rapat ekspose kasus.
 
“Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci kronologi perkaranya. Tapi, Lembaga Antirasuah pasti menetapkan tersangka jika kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan