Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai 2022,” ucap Tessa.
Tessa hanya mau membeberkan identitas orang-orang yang dicegah. Mereka yakni empat anggota DPRD Probolinggo berinisial KUS, AI, MAH, dan AS, satu anggota DPRD Sampang FA, serta satu anggota DPRD Probolinggo JJ.
Lalu, KPK juga mencegah 15 pihak swasta. Inisial mereka yakni BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, FA, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka semua merupakan ketua DPRD sampai politikus. Identitas mereka yakni:
Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD)
Ahmad Heriyadi (Swasta)
Mahhud (anggota DPRD)
Achmad Yahya M (Guru)
RA Wahid Ruslan (Swasta)
Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD)
Jodi Pradana Putra (Swasta)
Hasanuddin (Swasta)
Ahmad Jailani (Swasta)
Mashudi (Swasta)
Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan)
Kusnadi (Ketua DPRD)
Sukar (Kepala Desa)
A Royan (Swasta)
Wawan Kristiawan (Swasta)
Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
Ahmad Affandy (Swasta)
M Fathullah (Swasta)
ABD. Mottolib (Swasta / Ketua DPC Gerindra Sampang)
Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
Moch.Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata juru bicara
KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai 2022,” ucap Tessa.
Tessa hanya mau membeberkan identitas orang-orang yang dicegah. Mereka yakni empat anggota DPRD Probolinggo berinisial KUS, AI, MAH, dan AS, satu anggota DPRD Sampang FA, serta satu anggota DPRD Probolinggo JJ.
Lalu, KPK juga mencegah 15 pihak swasta. Inisial mereka yakni BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, FA, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka semua merupakan ketua DPRD sampai politikus. Identitas mereka yakni:
- Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD)
- Ahmad Heriyadi (Swasta)
- Mahhud (anggota DPRD)
- Achmad Yahya M (Guru)
- RA Wahid Ruslan (Swasta)
- Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD)
- Jodi Pradana Putra (Swasta)
- Hasanuddin (Swasta)
- Ahmad Jailani (Swasta)
- Mashudi (Swasta)
- Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan)
- Kusnadi (Ketua DPRD)
- Sukar (Kepala Desa)
- A Royan (Swasta)
- Wawan Kristiawan (Swasta)
- Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
- Ahmad Affandy (Swasta)
- M Fathullah (Swasta)
- ABD. Mottolib (Swasta / Ketua DPC Gerindra Sampang)
- Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
- Moch.Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)