Jakarta: Kuasa hukum anggota tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah, Johanes Tobing, menyambangi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Mereka menyatakan protes usai para anggota pemantau menyatakan Penyidik Rossa Purbo Bekti tidak melanggar etik usai menggeledah rumah kliennya, beberapa waktu lalu.
“Kami keberatan, bahwa tindakan yang tidak profesional, tindakan yang secara ugal-ugalan yang dilakukan penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti itu,” kata Johanes di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Johanes mengatakan Dewas KPK mengirimkan surat yang menyatakan Rossa tidak melakukan pelanggaran usai melakukan klarifikasi dan memeriksa semua surat perintah penggeledahan di rumah Donny. Kelompok pemantau itu menyebut upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Dewas itu dalam surat ini bahwa mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu katanya sudah sesuai SOP,” ujar Johanes.
Johanes menilai Dewas KPK melakukan kekeliruan. Kubu PDIP menilai penggeledahan yang dilakukan oleh Rossa tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Faktanya tidak demikian. Ada satu hal bahwa kami tentu mengawal KPK ini dalam SOP yang diatur secara di KUHAP, bahwa yang namanya penyitaan dan penggeledahan itu harus izin ketua pengadilan setempat,” ucap Johanes.
Menurut Johanes, salah satu kesalahan Rossa ada pada surat tugasnya. Kubu Donny ngotot penggeledahan yang dilakukan tidak didasari asas profesionalitas.
“Nah jadi cukup jelas suratnya bahwa memang ini yang kita protes keras, jadi artinya tindakan yang tidak profesional itu yang dilakukan oleh saudara Rossa itu itu yang juga hari ini kita protes keras,” kata Johanes.
Donny merupakan salah satu pihak yang dicegah penyidik KPK ke luar negeri dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Sejumlah ponsel milikinya diambil penyidik saat melakukan penggeledahan, beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah lima orang terkait kasus Harun. Mereka yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.
KPK enggan memerinci nama lima orang itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.
Istri Saeful Bahri, Dona Berisa pernah diperiksa penyidik dalam kasus ini pada Kamis, 18 Juli 2024. KPK meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Jakarta: Kuasa hukum anggota tim hukum
PDIP Donny Tri Istiqomah, Johanes Tobing, menyambangi Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Mereka menyatakan protes usai para anggota pemantau menyatakan Penyidik Rossa Purbo Bekti tidak melanggar etik usai menggeledah rumah kliennya, beberapa waktu lalu.
“Kami keberatan, bahwa tindakan yang tidak profesional, tindakan yang secara ugal-ugalan yang dilakukan penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti itu,” kata Johanes di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Johanes mengatakan Dewas KPK mengirimkan surat yang menyatakan Rossa tidak melakukan pelanggaran usai melakukan klarifikasi dan memeriksa semua surat perintah penggeledahan di rumah Donny. Kelompok pemantau itu menyebut upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Dewas itu dalam surat ini bahwa mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu katanya sudah sesuai SOP,” ujar Johanes.
Johanes menilai Dewas KPK melakukan kekeliruan. Kubu PDIP menilai penggeledahan yang dilakukan oleh Rossa tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Faktanya tidak demikian. Ada satu hal bahwa kami tentu mengawal KPK ini dalam SOP yang diatur secara di KUHAP, bahwa yang namanya penyitaan dan penggeledahan itu harus izin ketua pengadilan setempat,” ucap Johanes.
Menurut Johanes, salah satu kesalahan Rossa ada pada surat tugasnya. Kubu Donny ngotot penggeledahan yang dilakukan tidak didasari asas profesionalitas.
“Nah jadi cukup jelas suratnya bahwa memang ini yang kita protes keras, jadi artinya tindakan yang tidak profesional itu yang dilakukan oleh saudara Rossa itu itu yang juga hari ini kita protes keras,” kata Johanes.
Donny merupakan salah satu pihak yang dicegah penyidik KPK ke luar negeri dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Sejumlah ponsel milikinya diambil penyidik saat melakukan penggeledahan, beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah lima orang terkait kasus Harun. Mereka yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.
KPK enggan memerinci nama lima orang itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.
Istri Saeful Bahri, Dona Berisa pernah diperiksa penyidik dalam kasus ini pada Kamis, 18 Juli 2024. KPK meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)