Jakarta: Eks Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel, Stevi Thomas, memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan suap kepada Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Stevi juga mendukung seluruh langkah yang ditempuh KPK untuk mendalami aliran dugaan suap tersebut. “Silakan (tanya soal dugaan keterlibatan orang lain) ke pengacara. Cuma satu intinya, apa pun proses hukum dari KPK, saya ikut. Intinya itu saja. Saya hormati, saya hargai dan saya ikut sebaik-baiknya,” kata Stevi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 20 Maret 2024.
Pada persidangkan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang diduga mengetahui suap proyek pengadaan dan perizinan di pemerintah Provinsi Maluku Utara. Keempatnya dihadirkan sebagai saksi untuk Stevi Thomas yang diduga menyuap Abdul Gani Kasuba senilai USD60 ribu untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.
Para saksi tersebut, yakni Yerrie Pasilia yang menjabat Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) sekaligus Plt Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, Muhammad Rijal Usman menjabat Kepala Seksi Pembangunan Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara, Ferdinan Siagian menjabat Kepala Seksi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara dan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
Dalam keterangannya di persidangan, Yerrie Pasilia mengaku kenal Stevi Thomas lewat Zoom ketika membahas usulan pembangunan jalan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Yerrie mengatakan ada permohonan dari perusahaan Harita Group kepada Gubernur tentang jalan lingkat di Obi pada 2022.
“Disposisi ke Gubernur (Abdul Gani Kasuba) kemudian dilakukan pembahasan permohonan," kata Yerrie di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu, 20 Januari 2024.
Sementara itu, Kepala Seksi Bina Marga PUPR Maluku Utara Muhammad Rijal Usman menambahkan rencana pembangunan jalan di kawasan Pulau Obi berupa jembatan. Kemudian, muncul pertanyaan terkait izin kelayakan perencanaan pembangunan jembatan.
"Jembatan itu kalau tidak salah ada permohonan dari PT Trimegah Bangun Persada untuk menilai perencanaan yang mereka kirim ke Dinas PUPR untuk dinilai kelayakan jembatan," ujar Rizal.
 
Berdasarkan permohonan tersebut, kata Rizal, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail memerintahkannya membuat semacam draf rekomendasi. Setelah membuat draf tersebut, Daud Ismail meminta Rizal mengunjungi lokasi rencana pembangunan jembatan tersebut.
"Jadi saya buat drafnya, saya sudah serahkan ke mantan Pak (Daud) Kadis PUPR," ujar Rizal.
Sedangkan, Kepala Seksi BPJN Maluku Utara Ferdinan Siagian menuturkan, rapat melalui Zoom soal rencana pembangunan jalan di Pulau Obi juga dihadiri pemerintah daerah setempat. “Rapat tersebut dilakukan pada 2022 terkait usulan pembangunan jalan di Pulau Obi yang melewati kawasan industri milik PT Harita Group,” ujar Ferdinan.
Di samping itu, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif mengaku kenal dekat dengan Abdul Gani Kasuba karena pernah menjadi santrinya. Dia membantah ikut-ikutan dalam sejumlah proyek di Maluku Utara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Setelah itu, KPK secara resmi mengumumkan tujuh tersangka dalam kasus OTT itu pada 20 Desember 2023.
Ketujuh orang itu adalah Abdul Ghani Kasuba, mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut Daud Ismail, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan, ajudan Abdu Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, Stevi Thomas, dan pihak swasta Kristian Wuisan.  
  
  
    Jakarta: Eks Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel, Stevi Thomas, memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Dia merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan 
suap kepada Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 
Stevi juga mendukung seluruh langkah yang ditempuh KPK untuk mendalami aliran dugaan suap tersebut. “Silakan (tanya soal dugaan keterlibatan orang lain) ke pengacara. Cuma satu intinya, apa pun proses hukum dari KPK, saya ikut. Intinya itu saja. Saya hormati, saya hargai dan saya ikut sebaik-baiknya,” kata Stevi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 20 Maret 2024. 
Pada persidangkan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang diduga mengetahui suap proyek pengadaan dan perizinan di pemerintah Provinsi Maluku Utara. Keempatnya dihadirkan sebagai saksi untuk Stevi Thomas yang diduga menyuap Abdul Gani Kasuba senilai USD60 ribu untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.
Para saksi tersebut, yakni Yerrie Pasilia yang menjabat Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) sekaligus Plt Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, Muhammad Rijal Usman menjabat Kepala Seksi Pembangunan Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara, Ferdinan Siagian menjabat Kepala Seksi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara dan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. 
Dalam keterangannya di persidangan, Yerrie Pasilia mengaku kenal Stevi Thomas lewat Zoom ketika membahas usulan pembangunan jalan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Yerrie mengatakan ada permohonan dari perusahaan Harita Group kepada Gubernur tentang jalan lingkat di Obi pada 2022. 
“Disposisi ke Gubernur (Abdul Gani Kasuba) kemudian dilakukan pembahasan permohonan," kata Yerrie di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu, 20 Januari 2024. 
Sementara itu, Kepala Seksi Bina Marga PUPR Maluku Utara Muhammad Rijal Usman menambahkan rencana pembangunan jalan di kawasan Pulau Obi berupa jembatan. Kemudian, muncul pertanyaan terkait izin kelayakan perencanaan pembangunan jembatan. 
"Jembatan itu kalau tidak salah ada permohonan dari PT Trimegah Bangun Persada untuk menilai perencanaan yang mereka kirim ke Dinas PUPR untuk dinilai kelayakan jembatan," ujar Rizal.
 
Berdasarkan permohonan tersebut, kata Rizal, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail memerintahkannya membuat semacam draf rekomendasi. Setelah membuat draf tersebut, Daud Ismail meminta Rizal mengunjungi lokasi rencana pembangunan jembatan tersebut. 
"Jadi saya buat drafnya, saya sudah serahkan ke mantan Pak (Daud) Kadis PUPR," ujar Rizal. 
Sedangkan, Kepala Seksi BPJN Maluku Utara Ferdinan Siagian menuturkan, rapat melalui Zoom soal rencana pembangunan jalan di Pulau Obi juga dihadiri pemerintah daerah setempat. “Rapat tersebut dilakukan pada 2022 terkait usulan pembangunan jalan di Pulau Obi yang melewati kawasan industri milik PT Harita Group,” ujar Ferdinan. 
Di samping itu, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif mengaku kenal dekat dengan Abdul Gani Kasuba karena pernah menjadi santrinya. Dia membantah ikut-ikutan dalam sejumlah proyek di Maluku Utara. 
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Setelah itu, KPK secara resmi mengumumkan tujuh tersangka dalam kasus OTT itu pada 20 Desember 2023. 
Ketujuh orang itu adalah Abdul Ghani Kasuba, mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut Daud Ismail, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan, ajudan Abdu Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, Stevi Thomas, dan pihak swasta Kristian Wuisan. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)