Jakarta: Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deddy Nurmawan Susilo menyebut tak pernah mengklarifikasi dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Hal itu disampaikan Deddy saat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi BTS 4G.
"Ya pada saat itu kami tidak klarifikasi kepada Pak Johnny," kata Deddy dalam kesaksian yang dikutip pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Dia menyampaikan alasan tak melakukan klarifikasi kepada Johnny. BPKB menganggap bukti yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengusutan kasus korupsi proyek BTS 4G dinilai sudah cukup.
"Karena kami menilai dari bukti dan juga keterangan BAP (berita acara perkara) yang sudah kami peroleh itu sudah cukup untuk kami menyimpulkan penyimpangannya. Kerugiannya seperti itu," ungkap dia.
Dalam sidang tersebut, Dion Pongkor sempat mempertanyakan kepada Deddy terkait dugaan penyimpangan kliennya. Pasalnya, kata Dion, kerugian negara yang dijelaskan Deddy dalam BAP-nya disebabkan penyimpangan ketentuan peraturan.
Selain itu, Dion mempertanyakan dugaan penyimpangan Johnny Plate. Yakni, sebagai pengguna anggaran.
Deddy menjawab tidak ada temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate selaku pengguna anggaran. "Pengguna anggaran? Tidak ada," kata Deddy merespons pertanyaan Dion.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Johnny G Plate didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955. Lalu, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Jakarta: Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (
BPKP) Deddy Nurmawan Susilo menyebut tak pernah mengklarifikasi dugaan kerugian negara dalam
kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Hal itu disampaikan Deddy saat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi BTS 4G.
"Ya pada saat itu kami tidak klarifikasi kepada Pak
Johnny," kata Deddy dalam kesaksian yang dikutip pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Dia menyampaikan alasan tak melakukan klarifikasi kepada Johnny. BPKB menganggap bukti yang diberikan Kejaksaan Agung (
Kejagung) terkait pengusutan kasus korupsi
proyek BTS 4G dinilai sudah cukup.
"Karena kami menilai dari bukti dan juga keterangan BAP (berita acara perkara) yang sudah kami peroleh itu sudah cukup untuk kami menyimpulkan penyimpangannya. Kerugiannya seperti itu," ungkap dia.
Dalam sidang tersebut, Dion Pongkor sempat mempertanyakan kepada Deddy terkait dugaan penyimpangan kliennya. Pasalnya, kata Dion, kerugian negara yang dijelaskan Deddy dalam BAP-nya disebabkan penyimpangan ketentuan peraturan.
Selain itu, Dion mempertanyakan dugaan penyimpangan Johnny Plate. Yakni, sebagai pengguna anggaran.
Deddy menjawab tidak ada temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate selaku pengguna anggaran. "Pengguna anggaran? Tidak ada," kata Deddy merespons pertanyaan Dion.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Johnny G Plate didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955. Lalu, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)