Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mencurigai ada persekongkolan jahat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Karena, nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tak masuk dalam dakwaan yang disusun jaksa.
"Jika dalam kronologi kejadian ada keterlibatan sebuah nama termasuk Menpora, tetapi tidak masuk dalam kronologi dakwaan maka itu patut dicurigai ada hengky pangky-nya. Artinya itu kesengajaan yang pasti ada motifnya," kata Abdul Fickar kepada Medcom.id, Jumat, 13 Oktober 2023.
Hengky pangky merupakan istilah yang merujuk pada perilaku persekongkolan jahat satu dengan yang lain. Biasanya berhubungan dengan suap menyuap hingga pemerasan.
Abdul Fickar juga menduga ada perlindungan terhadap Menpora Dito. Karena tak adanya peran Dito masuk dalam dakwaan. KPK diminta menelusuri motif dugaan perlindungan tersebut.
"Motif perlindungan atau motif ekonomi itu bisa ditelusuri, saya kira KPK perlu turun tangan, ini sudah penyalahgunaan wewenang alias korupsi," ucapnya.
Menpora Dito Ariotedjo menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023. Dito diperiksa sebagai saksi, karena disebut-sebut menerima uang Rp27 miliar di Rumah Jalan Denpasar Raya Nomor 34, Jakarta Selatan. Setidaknya dua saksi menyebut Dito menerima uang tersebut terkait pengamanan perkara kasus BTS 4G.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut:
1. Akui Rumah Denpasar
Sebuah rumah di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan diduga menjadi lokasi penyerahan uang Rp27 miliar. Dito mengakui rumah tersebut berkaitan dengan dirinya. Dito menyebut rumah tersebut milik mertua dan digunakan sebagai tempat nongkrong.
"Kita jadikan sebagai tempat nongkrong," kata Dito.
2. Akui Pertemuan
Dito mengaku ada pertemuan sebanyak dua kali di Rumah Denpasar Raya 34. Ia saat itu menerima Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak yang kini menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G. Galumbang didampingi Karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani.
3. Bantah Bahas Kasus BTS
Dalam pertemuan tersebut, Dito membantah membahas kasus BTS dengan Galumbang dan Resi. Ia mengeklaim pembahasan hanya seputar terkait IPO. Menurut Dito, ia mengenal Galumbang sebagai pengusaha nasional yang berhasil. Galumbang disebut berhasil melakukan IPO.
"Waktu itu saya ingat proses IPO yang sedang berjalan di bursa. Karena beliau baru selesai melakukan IPO," ujar Dito.
4. Bantah Terima Bingkisan
Dito menegaskan dirinya tidak menerima bingkisan dalam pertemuan tersebut. Alih-alih mengetahui isi bingkisan, Dito tidak menerima bingkisan yang dimaksud.
Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mencurigai ada persekongkolan jahat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Karena, nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Dito Ariotedjo tak masuk dalam dakwaan yang disusun jaksa.
"Jika dalam kronologi kejadian ada keterlibatan sebuah nama termasuk Menpora, tetapi tidak masuk dalam kronologi dakwaan maka itu patut dicurigai ada
hengky pangky-nya. Artinya itu kesengajaan yang pasti ada motifnya," kata Abdul Fickar kepada
Medcom.id, Jumat, 13 Oktober 2023.
Hengky pangky merupakan istilah yang merujuk pada perilaku persekongkolan jahat satu dengan yang lain. Biasanya berhubungan dengan suap menyuap hingga pemerasan.
Abdul Fickar juga menduga ada perlindungan terhadap Menpora Dito. Karena tak adanya peran Dito masuk dalam dakwaan. KPK diminta menelusuri motif dugaan perlindungan tersebut.
"Motif perlindungan atau motif ekonomi itu bisa ditelusuri, saya kira KPK perlu turun tangan, ini sudah penyalahgunaan wewenang alias korupsi," ucapnya.
Menpora Dito Ariotedjo menghadiri persidangan kasus dugaan
korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023. Dito diperiksa sebagai saksi, karena disebut-sebut menerima uang Rp27 miliar di Rumah Jalan Denpasar Raya Nomor 34, Jakarta Selatan. Setidaknya dua saksi menyebut Dito menerima uang tersebut terkait pengamanan perkara kasus BTS 4G.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut:
1. Akui Rumah Denpasar
Sebuah rumah di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan diduga menjadi lokasi penyerahan uang Rp27 miliar. Dito mengakui rumah tersebut berkaitan dengan dirinya. Dito menyebut rumah tersebut milik mertua dan digunakan sebagai tempat nongkrong.
"Kita jadikan sebagai tempat nongkrong," kata Dito.
2. Akui Pertemuan
Dito mengaku ada pertemuan sebanyak dua kali di Rumah Denpasar Raya 34. Ia saat itu menerima Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak yang kini menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G. Galumbang didampingi Karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani.
3. Bantah Bahas Kasus BTS
Dalam pertemuan tersebut, Dito membantah membahas kasus BTS dengan Galumbang dan Resi. Ia mengeklaim pembahasan hanya seputar terkait IPO. Menurut Dito, ia mengenal Galumbang sebagai pengusaha nasional yang berhasil. Galumbang disebut berhasil melakukan IPO.
"Waktu itu saya ingat proses IPO yang sedang berjalan di bursa. Karena beliau baru selesai melakukan IPO," ujar Dito.
4. Bantah Terima Bingkisan
Dito menegaskan dirinya tidak menerima bingkisan dalam pertemuan tersebut. Alih-alih mengetahui isi bingkisan, Dito tidak menerima bingkisan yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)