Jakarta: Wujud fisik uang Rp27 miliar sangat nyata. Kuasa hukum Irwan Hermawan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Maqdir Ismail menyerahkan uang tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Uang tersebut diterima Maqdir dari seseorang bernama Suryo di kantornya. Padahal sebelumnya uang tersebut sudah diserahkan Irwan untuk seseorang bernama Dito Ariotedjo.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Menpora Bantah Terima Titipan
Dalam persidangan, Irwan kembali menegaskan uang tersebut diberikan kepada Dito untuk pengamanan kasus korupsi BTS. Irwan berharap dengan uang Rp27 miliar yang diberikan kepada Dito, kasus korupsi tidak diusut penegak hukum.
Irwan menyerahkan uang tersebut melalui seorang pria bernama Resi Yuki Bramani yang dibungkus dalam bingkisan. Resi mengakui ada perintah tersebut.
Ia menyerahkan bingkisan kepada Dito di sebuah rumah di Jalan Denpasar Raya Nomor 34, Jakarta Selatan. Alhasil Dito dihadirkan dalam persidangan.
Dito membantah mengenal Irwan. Ia juga membantah menerima uang dari Irwan melalui Resi.
"Tidak benar," kata Dito dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Hakim Ketua Fahzal Hendri berkali-kali menanyakan Dito terkait uang Rp27 miliar dan terus dibantah. Hakim Fahzal menyatakan uang Rp27 milair ini kembali misteri.
"Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat, belum selesai clear uangnya ada, uangnya Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya?" tanya Hakim Fahzal.
"Tidak mengetahui," tegas Dito.
Jakarta: Wujud fisik uang Rp27 miliar sangat nyata. Kuasa hukum Irwan Hermawan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Maqdir Ismail menyerahkan uang tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Uang tersebut diterima Maqdir dari seseorang bernama Suryo di kantornya. Padahal sebelumnya uang tersebut sudah diserahkan Irwan untuk seseorang bernama
Dito Ariotedjo.
Baca juga:
Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Menpora Bantah Terima Titipan
Dalam persidangan, Irwan kembali menegaskan uang tersebut diberikan kepada Dito untuk pengamanan kasus korupsi BTS. Irwan berharap dengan uang Rp27 miliar yang diberikan kepada
Dito, kasus korupsi tidak diusut penegak hukum.
Irwan menyerahkan uang tersebut melalui seorang pria bernama Resi Yuki Bramani yang dibungkus dalam bingkisan. Resi mengakui ada perintah tersebut.
Ia menyerahkan bingkisan kepada Dito di sebuah rumah di Jalan Denpasar Raya Nomor 34, Jakarta Selatan. Alhasil Dito dihadirkan dalam persidangan.
Dito membantah mengenal Irwan. Ia juga membantah menerima uang dari Irwan melalui Resi.
"Tidak benar," kata Dito dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Hakim Ketua Fahzal Hendri berkali-kali menanyakan Dito terkait uang Rp27 miliar dan terus dibantah. Hakim Fahzal menyatakan uang Rp27 milair ini kembali misteri.
"Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat, belum selesai clear uangnya ada, uangnya Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya?" tanya Hakim Fahzal.
"Tidak mengetahui," tegas Dito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)