Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Bareskrim Polri Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Daring dan TPPO Jaringan Internasional

Ficky Ramadhan • 19 Juli 2024 17:34
Jakarta: Bareskrim Polri menangkap tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan daring (online scam) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Tersangka merupakan seorang perempuan.
 
"Tersangka tersebut berinisial L, warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili, Jumat, 19 Juli 2024.
 
Tersangka L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu, 17 Juli 2024. L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk red notice Interpol sejak 23 November 2023.

Penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp15 juta per bulan.
 
"Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham," ucap dia.
 
L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online, walaupun dia bekerja di dalam jaringan tersebut selama 3 bulan.
 
Dalam kasus ini, tersangka L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 KUHP.
 
"Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun. Jadi, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar dia.
 
Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Warga Balikpapan Pelaku Penipuan Jual Beli Motor Online

Sebelumnya, pada Selasa, 16 Juli 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring dan TPPO jaringan internasional dengan menangkap satu WNA asal China berinisial ZS dan tiga WNI berinisial NSS, HRY, dan MTK.
 
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ZS yang berperan sebagai pimpinan kelompok mempekerjakan warga negara asing dalam operasinya, yaitu warga negara Indonesia sebanyak 17 orang, warga negara Thailand 10 orang, warga negara China 21 orang, dan warga negara India 20 orang.
 
Selain di Indonesia, tersangka ZS juga melakukan penipuan daring di tiga negara lainnya, yaitu Thailand, India, dan China. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,5 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan