Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya tengah memverifikasi laporan yang dilayangkan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizki alias Eky, 16. Ketujuh terpidana melaporkan dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri.
"Ya nanti, kita masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Wahyu di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Namun, Kabareskrim tak membeberkan siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan dalam pelaporan tersehut. Untuk diketahui, laporan tujuh terpidana itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Pelaporan dilayangkan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Aep adalah salah satu saksi yang menyebut Pegi berada di lokasi pembunuhan Vina. Kini, Penetapan tersangka Pegi dicabut dan dibebaskan dari penjara.
Aep dan Dede juga disebut memberikan keterangan palsu atas keterlibatan tujuh terpidana. Maka itu, para terpidana melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan bisa bebas seperti Pegi.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Ketujuhnya tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya tengah memverifikasi laporan yang dilayangkan tujuh terpidana
kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizki alias Eky, 16. Ketujuh terpidana melaporkan dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu ke
Bareskrim Polri.
"Ya nanti, kita masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Wahyu di Rupatama Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Namun, Kabareskrim tak membeberkan siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan dalam pelaporan tersehut. Untuk diketahui, laporan tujuh terpidana itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Pelaporan dilayangkan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Aep adalah salah satu saksi yang menyebut Pegi berada di lokasi
pembunuhan Vina. Kini, Penetapan tersangka Pegi dicabut dan dibebaskan dari penjara.
Aep dan Dede juga disebut memberikan keterangan palsu atas keterlibatan tujuh terpidana. Maka itu, para terpidana melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan bisa bebas seperti Pegi.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Ketujuhnya tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)