Jakarta: Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizki alias Eky, 16, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah. Bareskrim hanya memberikan asistensi dalam penanganan kasus pembunuhan pada 2016 silam itu.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Wahyu mengatakan kasus itu tengah dievaluasi dan dikaji. Tak hanya Bareskrim, Propam Polri dan Itwasum Polri juga akan mengevaluasi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu.
"Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ujar jenderal bintang tiga itu.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina semakin rumit. Pegi Setiawan, tersangka yang baru ditetapkan pada Mei 2024 dibebaskan. Pembebasan dilakukan Polda Jabar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah. Kasus yang menjerat Pegi pun dihentikan.
Menyusul itu, tujuh terpidana yang tengah mendekam di balik jeruji melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri. Kedua saksi bernama Aep dan Dede dilaporkan atas memberikan keterangan palsu.
Ketujuh terpidana ingin bebas seperti Pegi. Mereka menyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina,16 dan Eky, 16. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Bahkan, ketujuh terpidana bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, Polri didesak masyarakat mengusut kasus pembunuhan itu dengan profesional dan menangkap pelaku yang sesungguhnya.
Jakarta:
Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizki alias Eky, 16, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah. Bareskrim hanya memberikan asistensi dalam penanganan kasus pembunuhan pada 2016 silam itu.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada di Rupatama Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Wahyu mengatakan kasus itu tengah dievaluasi dan dikaji. Tak hanya
Bareskrim, Propam Polri dan Itwasum Polri juga akan mengevaluasi
kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu.
"Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ujar jenderal bintang tiga itu.
Untuk diketahui, kasus
pembunuhan Vina semakin rumit. Pegi Setiawan, tersangka yang baru ditetapkan pada Mei 2024 dibebaskan. Pembebasan dilakukan Polda Jabar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah. Kasus yang menjerat Pegi pun dihentikan.
Menyusul itu, tujuh terpidana yang tengah mendekam di balik jeruji melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri. Kedua saksi bernama Aep dan Dede dilaporkan atas memberikan keterangan palsu.
Ketujuh terpidana ingin bebas seperti Pegi. Mereka menyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina,16 dan Eky, 16. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Bahkan, ketujuh terpidana bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, Polri didesak masyarakat mengusut kasus pembunuhan itu dengan profesional dan menangkap pelaku yang sesungguhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)