Jakarta: Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Binsar Gultom mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan Komisi Yudisial (KY). Binsar meminta KY menutup kesempatan bagi hakim non-karier, naik ke jenjang Hakim Agung.
Gugatan itu mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan. Deputi Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal, menyatakan upaya Binsar bentuk pelemahan KY.
"Tentu KY kita jadi melemah jika menutup pintu masuknya calon hakim non-karier. Menutup kesempatan bagi calon hakim yang sebenarnya memiliki potensi. Menutup kesempatan hakim berkualitas," kata Erwin di Resto Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019.
Dia mengatakan baik hakim karier maupun non-karier harusnya mendapat kesempatan yang sama untuk naik pada tingkat Hakim Agung. Menutup salah satunya, malah merugikan.
(Baca juga: KY Dorong RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan)
"Malah kita tahu hakim non-karier banyak yang tak kalah dari hakim karier. Semisal Artidjo Alkostar, dia punya kontribusi yang mampu menguatkan Mahkamah Agung secara kelembagaan," kata Erwin.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan meminta gugatan Binsar dihentikan.
"Jelas ini kan pelemahan KY. Untuk itu proses ini akan kita hentikan, sekalipun telah berjalan di PTUN. Karena gugatan Binsar punya implikasi yang serius bagi reformasi peradilan," tutur dia.
Mantan hakim anggota kasus sianida Jessica Wongso, Binsar Gultom mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta pada November 2018 lalu dengan Nomor gugatan 270/G/2018. Poin utama dari gugatannya adalah meminta PTUN membatalkan kebijakan KY untuk menerima calon Hakim Agung dari unsur non-karier.
Hakim non-karier merupakan hakim yang datang dari unsur akademisi yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan. Sementara, hakim karier merupakan hakim yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan.
Jakarta: Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Binsar Gultom mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan Komisi Yudisial (KY). Binsar meminta KY menutup kesempatan bagi hakim non-karier, naik ke jenjang Hakim Agung.
Gugatan itu mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan. Deputi Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal, menyatakan upaya Binsar bentuk pelemahan KY.
"Tentu KY kita jadi melemah jika menutup pintu masuknya calon hakim non-karier. Menutup kesempatan bagi calon hakim yang sebenarnya memiliki potensi. Menutup kesempatan hakim berkualitas," kata Erwin di Resto Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019.
Dia mengatakan baik hakim karier maupun non-karier harusnya mendapat kesempatan yang sama untuk naik pada tingkat Hakim Agung. Menutup salah satunya, malah merugikan.
(Baca juga:
KY Dorong RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan)
"Malah kita tahu hakim non-karier banyak yang tak kalah dari hakim karier. Semisal Artidjo Alkostar, dia punya kontribusi yang mampu menguatkan Mahkamah Agung secara kelembagaan," kata Erwin.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan meminta gugatan Binsar dihentikan.
"Jelas ini kan pelemahan KY. Untuk itu proses ini akan kita hentikan, sekalipun telah berjalan di PTUN. Karena gugatan Binsar punya implikasi yang serius bagi reformasi peradilan," tutur dia.
Mantan hakim anggota kasus sianida Jessica Wongso, Binsar Gultom mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta pada November 2018 lalu dengan Nomor gugatan 270/G/2018. Poin utama dari gugatannya adalah meminta PTUN membatalkan kebijakan KY untuk menerima calon Hakim Agung dari unsur non-karier.
Hakim non-karier merupakan hakim yang datang dari unsur akademisi yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan. Sementara, hakim karier merupakan hakim yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)