Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Ratna Sarumpaet Bingung Dahnil Anzar Jadi Saksi

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2019 11:28
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendatangkan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Menanggapi itu, Ratna mengaku bingung. 
 
"Saya juga enggak tahu kenapa dia (Dahnil) jadi saksi. Kan ini yang mengatur semua kejaksaan, jadi terima saja," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019.
 
Ratna menilai Dahnil tidak mengetahui seluk beluk kasusnya. Tapi, dia yakin keterangan Dahnil tidak akan memberatkannya. 

"Insyaallah sih menguatkan. Dia orang baik kok," ujar Ratna.
 
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan lima saksi untuk kasus penyebaran berita bohong pengeroyokon Ratna Sarumpaet.
 
(Baca juga: Ratna Bantah Pernah Kirim Foto Lebam ke Saksi)
 
"Ada lima orang saksi dihadirkan ya. Di antaranya, dokter ahli bedah plastik Tompi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi kepada Medcom.id, Kamis, 11 April 2019.
 
JPU juga memanggil pengamat politik Rocky Gerung dan juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. Sayangnya, Supardi tak mengingat dua nama saksi lain yang bakal dihadirkan pada sidang pukul 08.30 WIB.
 
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
 
Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
 
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
 
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan