erdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Foto: MI/Barry Fathahilah
erdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Foto: MI/Barry Fathahilah

Ratna Bantah Pernah Kirim Foto Lebam ke Saksi

Muhammad Syahrul Ramadhan • 09 April 2019 22:55
Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet membantah keterangan Ruben PS Marey dalam persidangan siang tadi, Selasa, 9 April 2019. Menurut Ratna, ia tidak pernah mengirimkan foto muka lebamnya kepada Ruben. 
 
"Yang pertemuan itu memang ada. Tapi saya membantah soal pengiriman foto itu. Saya tidak pernah kirim foto wajah saya ke dia," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019.
 
Ruben yang dihadirkan sebagai saksi sebelumnya menyatakan sempat mendapatkan kiriman foto wajah Ratna dalam keadaan lebam. Menurut Ruben, foto itu dikirim Ratna sebelum tanggal 26 September 2018.

Kendati begitu, mantan pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Papua itu tidak bereaksi apapun saat dikirimkan foto tersebut oleh Ratna. Ia juga tidak menanyakan alasan Ratna mengirimkan foto itu.
 
Ruben juga mengungkapkan pertemuan dengan Ratna di sebuah hotel pada 26 September 2018. Pertemuan tersebut, ungkap Ruben, guna membahas dana Pembangunan Papua yang diblokir pemerintah dan berencana meminta tolong kepada Ratna agar mau membantu proses pencairan dana tersebut.
 
"Saya sempat ketemu Kakak di toilet pas di hotel. Saya sempat enggak sadar itu Kakak, (Ratna) karena dia memakai kacamata," katanya.
 
Dia mengaku tidak bertanya banyak kepada Ratna soal kondisi wajahnya. Dia hanya fokus membahas permasalahanya soal dana itu.
 
Ruben baru tahu jika Ratna berbohong menjadi korban penganiayaan. Dia mengetahui dari pemberitaan di media ketika Ratna ditangkap.
 
"Saya baru tahu pas lihat di TV Kakak ditangkap di bandara tanggal 4 Oktober (2018). Baru saya tahu dia ditangkap karena hoaks," terangnya.
 
Baca: Dua Saksi Tak Hadir Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda
 
Atas tanggapan Ratna soal keterangannya, Ruben bersikukuh tak membual di persidangan. Ia siap membuktikan, Ratna telah mengirimkan foto kepada dirinya yang tersimpan handphonenya.
 
"Kalau kita bisa lihat HP dari Polda, bisa kita lihat itu," tegasnya.
 
Atas perkara hoaks ini, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan