Ilustrasi sidang terdakwa Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Muhammad Syahrul Ramadhan.
Ilustrasi sidang terdakwa Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Muhammad Syahrul Ramadhan.

Dua Saksi Tak Hadir Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda

Muhammad Syahrul Ramadhan • 09 April 2019 17:15
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menunda persidangan. Dua saksi yang sedianya hadir tidak kunjung datang. 
 
Kedua saksi tersebut adalah pendemo Ratna, Chairulah dan Harjono. Jaksa Penuntut Umum sudah mencoba menghubungi saksi tapi keduanya masih dalam perjalanan.  
 
Ketua Majelis Hakim Joni menyayangkan kejadian ini. Sebab, sudah dua kali jaksa terlambat menghadirkan saksi. 

"Sebenarnya memang persidangan ini sudah kita tetapkan. Untuk itu seharusnya saksi itu sudah harus hadir sebelum sidang dimulai," ujar Joni pada tim Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019. 
 
(Baca juga: Ratna Sarumpaet Mengamini Keterangan Said Iqbal)
 
Untuk itu, hakim menunda persidangan Ratna hingga Kamis, 11 April 2019. Jaksa bakal kembali menghadirkan Chairulah dan Harjono.
 
"Kita tunda untuk pemeriksaan hari Kamis," kata Hakim Joni. 
 
Rencananya, hari ini ada empat saksi yang dihadirkan. Namun, hanya dua saksi yang hadir yakni Presiden KSPI Said Iqbal dan seseorang yang bertemu Fadli Zon di rumah Ratna, Ruben.
 
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
 
Akibat perbuatannya Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan