Suasana sidang Panitera PN Jaktim--Medcom.id/Damar Iradat
Suasana sidang Panitera PN Jaktim--Medcom.id/Damar Iradat

Panitera PN Jaktim Didakwa Jadi Perantara Suap

Damar Iradat • 11 April 2019 16:35
Jakarta: Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan didakwa menjadi perantara suap kepada dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan. Suap itu diberikan oleh Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Martin Silitonga dan advokat Arif Fitrawan.
 
"Terdakwa telah melakukan perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa pada KPK I Wayan Riana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019.
 
Adapun, uang suap yang diterima Ramadhan bersama dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan itu antara lain; Rp30 juta, Rp150 juta, dan SGD47.000 (setara Rp491 juta). Uang itu diberikan secara bertahap kepada ketiganya.

Jaksa menyatakan, kasus suap ini bermula dari gugatan perdata Martin Silitonga bersama Isrullah Achmad terhadap PT APMR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka pun menunjukan Arif Fitrawan sebagai kuasa hukumnya.
 
Kemudian, sekitar akhir Juli 2018, Arif berdiskusi dengan Isrullah dan Martin ihwal gugatan yang tengah berlangsung di PN Jaksel itu. Ia lantas mengusulkan agar 'mengurus' majelis hakim yang diketuai oleh Iswahyu Widodo dengan anggota Irwan dan Achmad Guntur.
 
Arif pun menyepakati usulan Martin. Ia kemudian meminta bantuan kepada Ramadhan agar melobi majelis hakim.
 
Ramadhan kemudian menemui Iswahyu dan Irwan di sebuah rumah makan di bilangan Ampera, Jakarta Selatan. Ia lalu menyampaikan keinginan Martin agar memenangkan gugatan yang dilayangkan Martin itu.
 
"Atas penyampaian itu, Irwan bertanya kepada terdakwa, 'duitnya berapa?' Lalu terdakwa menjawab, untuk putusan sela ada uang Rp150 juta," kata jaksa.
 
Baca: Penahanan Panitera PN Jaktim Diperpanjang
 
Kemudian, Ramadhan juga menyampaikan bila untuk putusan akhir, akan disiapkan uang sekitar Rp500 juta. Atas hal ini, Ramadhan kemudian kembali berkoordinasi dengan Arif.
 
Arif kemudian melaporkan permintaan tersebut ke Martin. Pada akhirnya, Martin menyanggupi permintaan tersebut. Uang Rp150 juta itu kemudian diserahkan lewat Arif kepada Ramadhan untuk diteruskan kepada hakim karena telah menolak eksepsi pihak tergugat. Kemudian, Rp500 juta diberikan dalam bentuk Dollar Singapura untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir.
 
Ramadhan didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sementara, Arif dan Martin selaku pemberi suap didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan