Jakarta: Masa penahanan Panitera Penggati PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) diperpanjang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel itu akan kembali mendekam di bui selama 30 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk MR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Perpanjangan penahanan terhitung sejak 26 Februari 2019 sampai dengan 27 Maret 2019. Masa penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Dua di antaranya ialah dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan.
(Baca juga: Perantara Suap Kenal Dekat dengan Hakim)
Sedangkan tiga tersangka lain yakni panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga. Diduga suap berkaitan dengan penanganan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel.
Atas perbuatannya, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: MA Berhentikan 2 Hakim PN Jaksel)
Jakarta: Masa penahanan Panitera Penggati PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) diperpanjang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel itu akan kembali mendekam di bui selama 30 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk MR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Perpanjangan penahanan terhitung sejak 26 Februari 2019 sampai dengan 27 Maret 2019. Masa penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Dua di antaranya ialah dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan.
(Baca juga:
Perantara Suap Kenal Dekat dengan Hakim)
Sedangkan tiga tersangka lain yakni panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga. Diduga suap berkaitan dengan penanganan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel.
Atas perbuatannya, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga:
MA Berhentikan 2 Hakim PN Jaksel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)