Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Sholehuddin menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa Teuku Saiful Bahri - Medcom.id/Fchri Audhia Hafiez.
Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Sholehuddin menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa Teuku Saiful Bahri - Medcom.id/Fchri Audhia Hafiez.

Warga Sipil Bisa Dijerat Pasal Suap Penyelenggara Negara

Fachri Audhia Hafiez • 04 Maret 2019 19:19
Jakarta: Warga sipil tidak kebal terhadap pasal suap. Mereka bisa dijerat bila diyakini terlibat suap atau berkongkalikong dengan penyelenggara negara.
 
"(Dugaan) Itu harus dihubungkan, harus mungkin ada penyertaan atau pembantuan," kata ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara, Sholehuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2019.
 
Sholehuddin dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli untuk terdakwa orang kepercayaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri. Teuku diketahui sebagai perantara suap untuk Irwandi.

Dalam perkara ini, Teuku disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1), juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Pasal tersebut mengatur menerima hadiah atau janji, namun subjek hukumnya ialah pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara. Dalam dakwaan, lanjut Sholehuddin, seharusnya diuraikan secara jelas warga sipil yang membantu penyelenggara negara melakukan korupsi.
 
(Baca juga: Saksi Kirim Uang ke Irwandi Yusuf Rp150 Juta)
 
"Kalau bukan pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan kata lain kalau bukan calon pegawai negeri sipil atau harus menjelaskan ada komunikasi aktif, misalnya pendelegasian tugasnya," ujar Sholehuddin.
 
Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp1,050 miliar. Uang tersebut untuk Irwandi Yusuf agar menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
 
Uang suap tersebut berasal dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Irwandi menerima uang suap itu secara bertahap melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. 
 
Dalam persidangan beberapa waktu lalu Teuku Fadhilatul Amri, keponakan terdakwa Teuku Saiful Bahri, mengaku pernah menerima uang Rp1 miliar dari Muyassir, ajudan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebagian uang yang diterima kemudian dikirim ke rekening milik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
 
"Pernah terima dari Muyassir kawannya Pak Saiful. Dia (Muyassir) ajudan Bupati Bener Meriah," kata Fadhilatul saat dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
 
Amri mengaku diperintah oleh Saiful untuk mengirim uang ke Irwandi Yusuf. Saiful sendiri merupakan teman lama Irwandi Yusuf.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan