Jakarta: Kuasa Hukum Lucas Wa Ode Nur Zainab menganggap kesaksian Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, penuh kebohongan. Zainab menyimpulkan itu saat mengulik keterangan Ground Staff Maskapai AirAsia, Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Bowo bersaksi untuk terdakwa Lucas dalam kasus membantu Eddy Sindoro melarikan diri.
"Pada keterangan Dina, saudara (Bowo) disebut meminta imbalan untuk biaya operasional. Betul?" tanya Zainab dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Desember 2018.
Bowo membantah. "Tidak (meminta imbalan). Saya disuruh oleh Bu Dina. Saya siap tanpa embel-embel apa pun. Karena saya pikir ini cuma pekerjaan kantor," kata Bowo menjawab Zainab.
Dalam dakwaan disebutkan Dina memberikan SGD33 ribu kepada Bowo sebagai bentuk imbalan lantaran telah membantu pelarian petinggi PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro dari penyidik KPK. Uang itu disebutkan berada dalam sebuah amplop.
Zainab juga menanyakan mengenai penerimaan uang dari Dina yang diserahkan ke Bowo. Dia mengaku hanya diberikan SGD33 ribu dan uang transfer Rp10 juta.
"Hanya dari Nurrohman (rekan Dina) transfer Rp10 juta tidak cash. Itu pun untuk pembelian tiket," ucap Bowo.
Zainab menduga uang RP10 juta itu adalah imbalan Dina untuk Bowo. Selain itu, Zainab yakin Dina juga memerintahkan Bowo agar menerima kekurangan uang dari Chua Chwee Chye alias Jimmy yang membantu pelarian Eddy Sindoro.
"Berarti banyak kebohongan dari Dina di sini," ucap Zainab.
Bowo merupakan bawahan Dina. Dia mengaku hanya mendapat perintah dari Dina untuk meloloskan Eddy Sindoro dalam upaya pelariannya dari petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Tamu VIP harus dompleng nama ibu Dina karena ada tanggung jawab ke perusahaan," kata Bowo.
Dina telah memberikan kesaksian pada Kamis, 6 Desember 2018. Menurut penasehat hukum Lucas, Aldres Napitupulu, anak buah taipan Muhammad Riza Chalid itu dinilai kerap memberikan keterangan tidak tahu atau lupa di hadapan majelis hakim.
"Karena BAP Dina dengan BAP Bowo sudah banyak pertentangannya. Ditambah dengan keterangan Dina di persidangan ini," ujar Aldres.
Baca: KPK Dianggap Tutupi Peran Jimmy
Dalam perkara ini, Lucas didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. Eddy terjerat kasus suap di Mahkamah Agung.
Lucas menyarankan Eddy yang telah berstatus tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia sebagai upaya menghindari pemeriksaan lembaga antirasuah.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNALjanK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kuasa Hukum Lucas Wa Ode Nur Zainab menganggap kesaksian Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, penuh kebohongan. Zainab menyimpulkan itu saat mengulik keterangan Ground Staff Maskapai AirAsia, Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Bowo bersaksi untuk terdakwa Lucas dalam kasus membantu Eddy Sindoro melarikan diri.
"Pada keterangan Dina, saudara (Bowo) disebut meminta imbalan untuk biaya operasional. Betul?" tanya Zainab dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Desember 2018.
Bowo membantah. "Tidak (meminta imbalan). Saya disuruh oleh Bu Dina. Saya siap tanpa embel-embel apa pun. Karena saya pikir ini cuma pekerjaan kantor," kata Bowo menjawab Zainab.
Dalam dakwaan disebutkan Dina memberikan SGD33 ribu kepada Bowo sebagai bentuk imbalan lantaran telah membantu pelarian petinggi PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro dari penyidik KPK. Uang itu disebutkan berada dalam sebuah amplop.
Zainab juga menanyakan mengenai penerimaan uang dari Dina yang diserahkan ke Bowo. Dia mengaku hanya diberikan SGD33 ribu dan uang transfer Rp10 juta.
"Hanya dari Nurrohman (rekan Dina) transfer Rp10 juta tidak cash. Itu pun untuk pembelian tiket," ucap Bowo.
Zainab menduga uang RP10 juta itu adalah imbalan Dina untuk Bowo. Selain itu, Zainab yakin Dina juga memerintahkan Bowo agar menerima kekurangan uang dari Chua Chwee Chye alias Jimmy yang membantu pelarian Eddy Sindoro.
"Berarti banyak kebohongan dari Dina di sini," ucap Zainab.
Bowo merupakan bawahan Dina. Dia mengaku hanya mendapat perintah dari Dina untuk meloloskan Eddy Sindoro dalam upaya pelariannya dari petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Tamu VIP harus dompleng nama ibu Dina karena ada tanggung jawab ke perusahaan," kata Bowo.
Dina telah memberikan kesaksian pada Kamis, 6 Desember 2018. Menurut penasehat hukum Lucas, Aldres Napitupulu, anak buah taipan Muhammad Riza Chalid itu dinilai kerap memberikan keterangan tidak tahu atau lupa di hadapan majelis hakim.
"Karena BAP Dina dengan BAP Bowo sudah banyak pertentangannya. Ditambah dengan keterangan Dina di persidangan ini," ujar Aldres.
Baca: KPK Dianggap Tutupi Peran Jimmy
Dalam perkara ini, Lucas didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. Eddy terjerat kasus suap di Mahkamah Agung.
Lucas menyarankan Eddy yang telah berstatus tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia sebagai upaya menghindari pemeriksaan lembaga antirasuah.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)