Suasana  sidang Lucas, terdakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Suasana sidang Lucas, terdakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Dianggap Tutupi Peran Jimmy

Fachri Audhia Hafiez • 13 Desember 2018 14:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menutupi peran Chua Chwee Chye alias Jimmy yang diduga membantu pelarian petinggi PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. Komunikasi Jimmy tidak pernah diungkap.
 
Hal itu disampaikan kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab sesaat sebelum sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Lucas digelar.
 
"Siapakah Jimmy ini? Mengapa perannya tidak diungkap dan terkesan disembunyikan? Mengapa komunikasinya dan hubungannya dengan Dina Soraya tidak diungkap?" kata Zainab di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Desember 2018.

Pada persidangan sebelumnya, Jimmy disebut dalam kesaksian Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Dia mengaku sudah mengenal Jimmy sejak 2009 di Singapura. Dia pun sempat memperkenalkan Jimmy pada atasannya, Riza Chalid.
 
Baca juga: Perkara Eddy Sindoro Segera Disidang
 
Selain itu, Zainab membantah bahwa kliennya, Lucas memerintahkan untuk membantu pelarian Eddy Sindoro. Selain itu, Lucas juga tidak pernah berhubungan dekat dengan Dina.
 
"Setelah pertemuan tersebut antara Lucas dan Dina Soraya tidak pernah ada hubungan profesional ataupun personal seperti berpergian ataupun makan bersama," ujar Zainab.
 
Baca juga: Nama Riza Chalid Muncul di Sidang Lucas
 
Lucas sebelumnya didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. Lucas menyarankan Eddy yang telah berstatus tersangka tidak kembali ke Indonesia agar terhindar dari pemeriksaan lembaga antirasuah.
 
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan