Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Perkara Eddy Sindoro Segera Disidang

Fachri Audhia Hafiez • 10 Desember 2018 19:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ESI) telah selesai. Perkara Eddy akan segera disidangkan.
 
"Barang bukti dan tersangka ESI, tersangka tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 10 Desember 2018.
 
KPK telah memeriksa 38 saksi dalam perkara ini. Unsur saksi meliputi Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan PNS Mahkamah Agung Republik Indonesia, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kemudian, Direktur PT. Metropolitan Tirta Perdana (PT. MTP), Sekretaris Paramount Land, Advokat Cakra & Co Acvocate & Legal Consultant, dan Swasta lainnya," beber Febri.
 
KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diduga menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait sejumlah perkara Lippo Group.
 
Dalam perkara ini, Eddy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan