Jakarta: Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah sebelumnya dikembalikan karena belum lengkap.
"Kamis tanggal 10 (Januari 2019) kita dilimpahkan kembali ke Kejaksaan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Senin, 7 Januari 2019.
Sedianya, berkas dikirim pada hari ini. Namun, pelimpahan berkas ditunda.
Sementara itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor sudah dimintai ketengan. Saksi lain turut diperiksa adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Baca: Berkas Ratna Kembali Dilimpahkan Pekan Depan
Keterangan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang dan juru bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak juga dikorek. Penyidik juga memanggil staf pribadi Ratna, Ahmad Rubangi; dua anak Ratna, Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina; dan akademisi Rocky Gerung.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8N0MGaAb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah sebelumnya dikembalikan karena belum lengkap.
"Kamis tanggal 10 (Januari 2019) kita dilimpahkan kembali ke Kejaksaan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Senin, 7 Januari 2019.
Sedianya, berkas dikirim pada hari ini. Namun, pelimpahan berkas ditunda.
Sementara itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor sudah dimintai ketengan. Saksi lain turut diperiksa adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Baca: Berkas Ratna Kembali Dilimpahkan Pekan Depan
Keterangan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang dan juru bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak juga dikorek. Penyidik juga memanggil staf pribadi Ratna, Ahmad Rubangi; dua anak Ratna, Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina; dan akademisi Rocky Gerung.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)