Terpidana korupsi proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Alquran 2011-2012 di Kemenag Zulkarnaen Djabar. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Terpidana korupsi proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Alquran 2011-2012 di Kemenag Zulkarnaen Djabar. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Napi Koruptor Kasus Pengadaan Alquran Ajukan PK

Ilham Pratama Putra • 09 April 2019 15:13
Jakarta: Terpidana korupsi proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Alquran 2011-2012 di Kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen Djabar mengajukan peninjauan kembali (PK). Dia berharap vonis 15 tahun penjaranya dikurangi. 
 
"Dikurangi, saya mengakui salah," kata Djabar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2019.
 
Mantan Anggota Komisi VII DPR RI itu mengaku menemukan novum atau bukti-bukti baru terkait kasus ini. Untuk itu, dia yakin majelis hakim akan mempertimbangkan PK yang diajukannya.

"Insyaallah mudah-mudahan apa yang kami sampaikan dengan adanya sidang ini, banyak novum yang kami dapatkan, Allah membukakan jalan sehingga kita melihat novum baru, insyaallah," kata Djabar.
 
Di sisi lain, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Wiraksajaya berharap hakim akan tetap pada putusan pengadilan. Dia ingin hakim menolak PK dari politikus Partai Golkar itu.
 
"Ya kita hanya menanggapi, dan ditanggapan kami supaya PK-nya ditolak dan putusannya PK-nya ditolak dan menguatkan putusan kasasi Pengadilan Negeri," ungkap Wiraksajaya.
 
Baca: KPK Kantongi Bukti Kuat Skandal Suap Kemenag
 
Dalam kasus ini, Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.
 
Djabar tersandung Pasal 12 huruf b juncto Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
 
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa penggantian uang negara. Djabar dan Dendy diwajibkan mengganti uang negara yang mereka korupsi masing-masing Rp5,7 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan