Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggung biaya perawatan tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy (RMY). Romi masih dalam perawatan di RS Polri.
"Kalau masih batas tanggungan BPJS, mereka menggunakan dan anggaran KPK, jika lebih menjadi tanggungan masing-masing," ujar Febri ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 4 April 2019.
KPK membantarkan penahanan anggota DPR RI periode 2014-2019 itu karena dalam keadaan sakit. "Yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di RS Polri dari 2 April 2019 karena sakit dan membutuhkan rawat inap di luar KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis,4 April 2019.
Febri menyebut dari pemeriksaan dokter di KPK, penanganan terhadap Romi perlu dilakukan di luar Rutan KPK. Saat ini, Romi ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta setelah diumumkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019 lalu.
"Selama pembantaran tersebut tidak dihitung dalam masa penahanan," ucap Febri.
(Baca juga: Mahfud Sebut Romahurmuziy Lakukan 'Ritual' Koruptor)
Sebelumnya, Romi pernah mengeluh sakit sebelum diperiksa oleh lembaga antirasuah pada 21 Maret 2019. Akibatnya KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan ketua umum PPP itu pada 22 Maret 2019.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Penahanan Romi Ditangguhkan)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggung biaya perawatan tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy (RMY). Romi masih dalam perawatan di RS Polri.
"Kalau masih batas tanggungan BPJS, mereka menggunakan dan anggaran KPK, jika lebih menjadi tanggungan masing-masing," ujar Febri ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 4 April 2019.
KPK membantarkan penahanan anggota DPR RI periode 2014-2019 itu karena dalam keadaan sakit. "Yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di RS Polri dari 2 April 2019 karena sakit dan membutuhkan rawat inap di luar KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis,4 April 2019.
Febri menyebut dari pemeriksaan dokter di KPK, penanganan terhadap Romi perlu dilakukan di luar Rutan KPK. Saat ini, Romi ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta setelah diumumkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019 lalu.
"Selama pembantaran tersebut tidak dihitung dalam masa penahanan," ucap Febri.
(Baca juga:
Mahfud Sebut Romahurmuziy Lakukan 'Ritual' Koruptor)
Sebelumnya, Romi pernah mengeluh sakit sebelum diperiksa oleh lembaga antirasuah pada 21 Maret 2019. Akibatnya KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan ketua umum PPP itu pada 22 Maret 2019.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga:
Penahanan Romi Ditangguhkan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)