Jakarta: Penahanan eks Ketua Umum PPP Romahumuziy (Romi) ditangguhkan. Romi kini menjalani proses pembantaran di Rumah Sakit Polri sejak Selasa 2 April 2019 karena sakit.
"Karena membutuhkan rawat inap di luar KPK sehingga yang bersangkutan dibantarkan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 April 2019.
Febri tak menjelaskan detail sakit yang dialami Romi. Namun, dari hasil pemeriksaan dokter, Romi harus menjalani perawatan di luar rutan. Masa penahanan Romi tidak dihitung selama menjalani pembantaran.
"Artinya dari pemeriksaan dokter di KPK, penangananya perlu dilakukan di luar rutan," kata dia.
Selain pembantaran, penyidik juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Penahanan keduanya diperpanjang selama 20 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan demi kepentingan penyidikan," pungkasnya.
Baca: KPK Segera Periksa Menteri Lukman
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penahanan eks Ketua Umum PPP Romahumuziy (Romi) ditangguhkan. Romi kini menjalani proses pembantaran di Rumah Sakit Polri sejak Selasa 2 April 2019 karena sakit.
"Karena membutuhkan rawat inap di luar KPK sehingga yang bersangkutan dibantarkan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 April 2019.
Febri tak menjelaskan detail sakit yang dialami Romi. Namun, dari hasil pemeriksaan dokter, Romi harus menjalani perawatan di luar rutan. Masa penahanan Romi tidak dihitung selama menjalani pembantaran.
"Artinya dari pemeriksaan dokter di KPK, penangananya perlu dilakukan di luar rutan," kata dia.
Selain pembantaran, penyidik juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Penahanan keduanya diperpanjang selama 20 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan demi kepentingan penyidikan," pungkasnya.
Baca: KPK Segera Periksa Menteri Lukman
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)