Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani hukuman selama 12 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang atas tindakannya menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Juliari bakal menghirup udara bebas pada Desember 2032.
"Hukumannya dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Baca: KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
Juliari menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2020. Artinya, hitungan masa penjara Juliari dimulai sejak Desember 2020.
Di sisi lain, KPK bakal menagih denda Rp500 juta kepada Juliari. Denda itu akan diganti dengan hukuman penjara enam bulan jika Juliari tidak membayar.
Kemudian, Lembaga Antikorupsi akan menagih pidana pengganti Rp14,5 miliar ke Juliari. Hukuman penjara Juliari bakal ditambah dua tahun jika pidana penggantinya tidak dibayar.
"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti," ujar Ali.
Hukuman Juliari tidak selesai setelah bebas pada 2032. Dia bakal menjalani pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah menghirup udara bebas.
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," tutur Ali.
Perhitungan kebebasan Juliari bisa berubah ke depannya. Sebab, Juliari bisa mendapatkan remisi pemotongan penjara jika berkelakuan baik selama menjalani penahanan.
Jakarta: Mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara menjalani hukuman selama 12 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang atas tindakannya menerima suap pengadaan bantuan sosial (
bansos). Juliari bakal menghirup udara bebas pada Desember 2032.
"Hukumannya dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Baca:
KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
Juliari menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2020. Artinya, hitungan masa penjara Juliari dimulai sejak Desember 2020.
Di sisi lain, KPK bakal menagih denda Rp500 juta kepada Juliari. Denda itu akan diganti dengan hukuman penjara enam bulan jika Juliari tidak membayar.
Kemudian, Lembaga Antikorupsi akan menagih pidana pengganti Rp14,5 miliar ke Juliari. Hukuman penjara Juliari bakal ditambah dua tahun jika pidana penggantinya tidak dibayar.
"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti," ujar Ali.
Hukuman Juliari tidak selesai setelah bebas pada 2032. Dia bakal menjalani pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah menghirup udara bebas.
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," tutur Ali.
Perhitungan kebebasan Juliari bisa berubah ke depannya. Sebab, Juliari bisa mendapatkan remisi pemotongan penjara jika berkelakuan baik selama menjalani penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)