Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Eksekusi Juliari dijalankan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap setelah Juliari tidak mengajukan banding.
KPK akan menagih uang denda Rp500 juta ke Juliari. Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali.
KPK juga akan menagih pidana pengganti Rp14,5 miliar ke Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca: Mantan Anak Buah Juliari Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
KPK bakal merampas harta benda Juliari jika uang pengganti tidak dibayar. Harta benda yang dirampas akan dilelang untuk membayar pidana pengganti Juliari.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Ali.
KPK memastikan hukuman pencabutan hak dipilih jabatan publik selama empat tahun terhadap Juliari. Hukuman itu baru berjalan setelah pidana pokok selesai.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara. Terpidana
kasus suap pengadaan bantuan sosial itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Eksekusi Juliari dijalankan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap setelah Juliari tidak mengajukan banding.
KPK akan menagih uang denda Rp500 juta ke Juliari. Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali.
KPK juga akan menagih pidana pengganti Rp14,5 miliar ke Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca:
Mantan Anak Buah Juliari Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
KPK bakal merampas harta benda Juliari jika uang pengganti tidak dibayar. Harta benda yang dirampas akan dilelang untuk membayar pidana pengganti Juliari.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Ali.
KPK memastikan hukuman pencabutan hak dipilih jabatan publik selama empat tahun terhadap Juliari. Hukuman itu baru berjalan setelah pidana pokok selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)