ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Mantan Anak Buah Juliari Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 16 September 2021 16:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. Matheus dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin.
 
"Untuk menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 September 2021.
 
Ali mengatakan eksekusi dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca: Eks Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili
 
Lembaga Antikorupsi juga akan menagih denda Rp450 juta ke Matheus. Hukumannya bakal ditambah enam bulan jika denda tidak dibayarkan.
 
KPK juga akan menagih pidana pengganti Rp1,5 miliar ke Matheus. Jika tidak, hukumannya akan ditambah satu setengah tahun penjara.
 
"Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan