Jakarta: Polisi menetapkan Bupati Mamberamo Raya, DD, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya, SR, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020.
"Dugaan kasus korupsi tersebut berawal adanya pertemuan pada Agustus 2019 di posko pemenangan saudara DD, MRD, dan SR," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Juni 2021.
Kamal mengatakan pertemuan itu menghasilkan kesepakatan antara DD dan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik. Komunikasi itu dalam rangka pengusungan DD maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 periode 2021-2024.
"Serta kesepakatan biaya komunikasi dengan partai politik sebesar Rp2 miliar dan saudara DD menyanggupi biaya komunikasi partai tersebut," kata Kamal.
Kemudian, sekitar Februari 2020 DD memerintahkan SR menyiapkan dana komunikasi partai senilai Rp2 miliar tersebut. Namun, saat itu SR belum bisa menyanggupinya.
Lalu, pada Maret 2020 DD menanyakan kembali kepada SR. Inilah awal mula penyalahgunaan dana covid-19.
Kamal mengatakan pencairan dana pencegahan dan penanganan covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya pertama kali dilakukan pada 30 Maret 2020. Dari beberapa kali pencairan, tidak semua dana pencegahan dan penaggulangan covid-19 diserahkan ke tim gugus tugas.
Baca: Bupati Mamberamo Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana Covid-19
"Ada yang disisihkan oleh saudara ARS selaku bendahara hibah bantuan sosial atas perintah saudara SR. Dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh saudara ARS terkumpul dana sebesar Rp3.153.100.000," ujar Kamal.
Kamal menyebut total pengelolaan dana pencegahan dan penanganan covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp23.890.790.000. Namun, yang diserahkan dan digunakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya hanya senilai Rp20.737.690.000.
Sisanya senilai Rp3.153.100.000 digunakan untuk kegiatan di luar pencegahan dan penanganan covid-19. Dengan rincian, mahar partai untuk mengusung DD senilai Rp2 miliar dan kepentingan pribadi DD senilai Rp1.153.100.000.
Dana keperluan pribadi DD telah digunakan untuk pembelian tanah seluas 2 hektare senilai Rp780 juta, pembuatan pagar rumah di Hamadi, Papua senilai Rp70 juta, keperluan rumah tangga saudara DD sekitar Rp200 juta, bantuan kepada mahasiswa senilai Rp15 juta dan bantuan kepada masyarakat senilai Rp80 juta.
"Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.153.100.000," kata Kamal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Jakarta:
Polisi menetapkan Bupati Mamberamo Raya, DD, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya, SR, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020.
"Dugaan kasus korupsi tersebut berawal adanya pertemuan pada Agustus 2019 di posko pemenangan saudara DD, MRD, dan SR," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Juni 2021.
Kamal mengatakan pertemuan itu menghasilkan kesepakatan antara DD dan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik. Komunikasi itu dalam rangka pengusungan DD maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 periode 2021-2024.
"Serta kesepakatan biaya komunikasi dengan partai politik sebesar Rp2 miliar dan saudara DD menyanggupi biaya komunikasi partai tersebut," kata Kamal.
Kemudian, sekitar Februari 2020 DD memerintahkan SR menyiapkan dana komunikasi partai senilai Rp2 miliar tersebut. Namun, saat itu SR belum bisa menyanggupinya.
Lalu, pada Maret 2020 DD menanyakan kembali kepada SR. Inilah awal mula penyalahgunaan
dana covid-19.
Kamal mengatakan pencairan dana pencegahan dan penanganan covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya pertama kali dilakukan pada 30 Maret 2020. Dari beberapa kali pencairan, tidak semua dana pencegahan dan penaggulangan covid-19 diserahkan ke tim gugus tugas.
Baca:
Bupati Mamberamo Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana Covid-19
"Ada yang disisihkan oleh saudara ARS selaku bendahara hibah bantuan sosial atas perintah saudara SR. Dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh saudara ARS terkumpul dana sebesar Rp3.153.100.000," ujar Kamal.
Kamal menyebut total pengelolaan dana pencegahan dan penanganan covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp23.890.790.000. Namun, yang diserahkan dan digunakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya hanya senilai Rp20.737.690.000.
Sisanya senilai Rp3.153.100.000 digunakan untuk kegiatan di luar pencegahan dan penanganan covid-19. Dengan rincian, mahar partai untuk mengusung DD senilai Rp2 miliar dan kepentingan pribadi DD senilai Rp1.153.100.000.
Dana keperluan pribadi DD telah digunakan untuk pembelian tanah seluas 2 hektare senilai Rp780 juta, pembuatan pagar rumah di Hamadi, Papua senilai Rp70 juta, keperluan rumah tangga saudara DD sekitar Rp200 juta, bantuan kepada mahasiswa senilai Rp15 juta dan bantuan kepada masyarakat senilai Rp80 juta.
"Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.153.100.000," kata Kamal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)