Jakarta: Polisi terus menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik tetapkan DD selaku Bupati Mamberamo Raya dan SR selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Juni 2021.
Kamal mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Ekspose digelar pada Selasa, 22 Juni 2021.
Penyidik menetapkan DD sebagai tersangka pada Rabu, 23 Juni 2021. Penyidik menyerahkan surat penetapan tersangka kepada DD pada Senin, 28 Juni 2021.
Penetapan tersangka SR dilakukan terlebih dahulu. Namun, Kamal tidak menyebut waktu penetapan tersangka SR.
"Penyidik saat ini melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kemendagri, dan Kejaksaan guna percepatan penanganan kasus," ungkap Kamal.
Baca: Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 di Bandung Barat Diselisik KPK
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Jakarta: Polisi terus menyelidiki kasus dugaan
korupsi penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas
Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik tetapkan DD selaku Bupati Mamberamo Raya dan SR selaku Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Juni 2021.
Kamal mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim
Polri. Ekspose digelar pada Selasa, 22 Juni 2021.
Penyidik menetapkan DD sebagai tersangka pada Rabu, 23 Juni 2021. Penyidik menyerahkan surat penetapan tersangka kepada DD pada Senin, 28 Juni 2021.
Penetapan tersangka SR dilakukan terlebih dahulu. Namun, Kamal tidak menyebut waktu penetapan tersangka SR.
"Penyidik saat ini melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kemendagri, dan Kejaksaan guna percepatan penanganan kasus," ungkap Kamal.
Baca: Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 di Bandung Barat Diselisik KPK
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)