Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi pada Kamis, 24 Juni 2021. Mereka dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Bandung Barat pada 2020.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Baca: KPK Telusuri Proyek Bansos di Bandung Barat Selama Dipimpin Aa Umbara
Ali mengatakan 12 saksi itu ialah Ibrahim Aji; Usup Suherman; Hanny Nurisnandiyah; Aan Sopian Gentiana; Anang Widianto; Rilvihadi Zain; dan Yoga Rukma Gandara. Lembaga Antikorupsi juga memanggil Dian Kusmayadi; Rambey Solihin; Dian Soehartini; Dewi Andhani; dan Demi Ahmad.
KPK juga mendalami penerimaan uang yang diduga hasil korupsi ke Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Duit itu diduga diterima Aa Umbara dari beberapa pihak.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke 12 saksi itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan.
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
Dalam pengadaan sembako bansos itu Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan, Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil 12 saksi pada Kamis, 24 Juni 2021. Mereka dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Bandung Barat pada 2020.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi
covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Baca:
KPK Telusuri Proyek Bansos di Bandung Barat Selama Dipimpin Aa Umbara
Ali mengatakan 12 saksi itu ialah Ibrahim Aji; Usup Suherman; Hanny Nurisnandiyah; Aan Sopian Gentiana; Anang Widianto; Rilvihadi Zain; dan Yoga Rukma Gandara. Lembaga Antikorupsi juga memanggil Dian Kusmayadi; Rambey Solihin; Dian Soehartini; Dewi Andhani; dan Demi Ahmad.
KPK juga mendalami penerimaan uang yang diduga hasil korupsi ke Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Duit itu diduga diterima Aa Umbara dari beberapa pihak.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke 12 saksi itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan.
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
Dalam pengadaan sembako bansos itu Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan, Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)