Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap bencana covid-19 di Bandung Barat. Semua saksi diminta keterangan terkait pengadaan proyek tersebut selama dipimpin Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang di kerjakan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada kurun waktu kepemimpinan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Ali mengatakan 12 orang itu, yakni Kamaluddin, Wisnu Jaya Prasetia, Yadi Kumi, Dony Tumpak Hutajulu, Rega Wiguna, dan Ahmad Fauzan Azima. Lembaga Antikorupsi juga memanggil Hernawan Widjajanto, Sri Dustirawati, Anugrah, Wandiana, M. Lukmanul Hakim, dan Ade Komarudin.
Baca: Penahanan Aa Umbara Cs Diperpanjang Sebulan
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke seluruh saksi. Ini untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan.Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19.
Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga. Usai duit itu keluar Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020.
Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar enam persen. Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos.
Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako. Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020.
Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial. Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020.
Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar. Dalam pengadaan sembako bansos Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar.
Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap bencana
covid-19 di Bandung Barat. Semua saksi diminta keterangan terkait pengadaan proyek tersebut selama dipimpin Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang di kerjakan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada kurun waktu kepemimpinan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Ali mengatakan 12 orang itu, yakni Kamaluddin, Wisnu Jaya Prasetia, Yadi Kumi, Dony Tumpak Hutajulu, Rega Wiguna, dan Ahmad Fauzan Azima. Lembaga Antikorupsi juga memanggil Hernawan Widjajanto, Sri Dustirawati, Anugrah, Wandiana, M. Lukmanul Hakim, dan Ade Komarudin.
Baca:
Penahanan Aa Umbara Cs Diperpanjang Sebulan
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke seluruh saksi. Ini untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan.Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19.
Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga. Usai duit itu keluar Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020.
Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (
bansos) Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar enam persen. Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos.
Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako. Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020.
Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial. Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020.
Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar. Dalam pengadaan sembako bansos Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar.
Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)