Jakarta: Penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 2020 diperpanjang. Masing-masing dipenjara lagi selama 30 hari.
"Perpanjangan ini berdasarkan penetapan penahanan pertama ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juni 2021.
Ali mengatakan tiga tersangka itu yakni Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan. Aa Umbara dan Andri ditahan mulai 8 Juni 2021 sampai 7 Juli 2021. Sementara itu, Totoh ditahan dari 31 Mei 2021 sampai 29 Juni 2021.
Aa Umbara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Andri ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Totoh ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Baca: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Penanganan Covid-19
Usai duit itu keluar Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar enam persen.
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat untuk menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.
Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial.
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
Dalam pengadaan sembako bansos itu Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan Andri dan Totok dijeart Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Jakarta: Penahanan tiga tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 2020 diperpanjang. Masing-masing dipenjara lagi selama 30 hari.
"Perpanjangan ini berdasarkan penetapan penahanan pertama ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juni 2021.
Ali mengatakan tiga tersangka itu yakni Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan. Aa Umbara dan Andri ditahan mulai 8 Juni 2021 sampai 7 Juli 2021. Sementara itu, Totoh ditahan dari 31 Mei 2021 sampai 29 Juni 2021.
Aa Umbara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih
KPK. Andri ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Totoh ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Baca:
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Penanganan Covid-19
Usai duit itu keluar Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (
bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar enam persen.
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat untuk menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.
Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial.
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
Dalam pengadaan sembako bansos itu Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan Andri dan Totok dijeart Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)