Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dalam rilis penetapan tersangka terhadap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dalam rilis penetapan tersangka terhadap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Penanganan Covid-19

Candra Yuri Nuralam • 01 April 2021 17:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 2020. Dia diduga melakukan korupsi Rp1 miliar dalam kasus ini.
 
"Penetapan tersangka ini setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
 
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2021.

Alex menjelaskan korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD 2020 pada belanja tidak terduga.
 
Usai duit itu keluar, Aa Umbara bertemu Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat.
 
"Dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek," ujar Alex.
 
Baca: Rumah Bupati Bandung Barat Digeledah KPK
 
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat untuk menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako.
 
Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial.
 
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
 
Dalam pengadaan sembako bansos itu, Andri dibayar Rp36 miliar. Andri juga menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar dan menerima keuntungan Rp2 miliar.
 
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, Ada Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp1 miliar," tutur Alex.
 
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. 
 
Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan