Tepidana kasus suap dan gratifikasi Nurhadi. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Tepidana kasus suap dan gratifikasi Nurhadi. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bantu Nurhadi Kabur, Ferdy Dituntut 7 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 27 September 2021 12:08
Jakarta: Kerabat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman, dituntut tujuh tahun penjara. Ferdy membantu Nurhadi kabur saat diburu Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK).
 
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Yuman berupa pidana tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 27 September 2021.
 
Jaksa menilai Ferdy pantas dihukum tujuh tahun. Upaya Ferdy membantu pelarian Nurhadi selama buron diyakini sebagai tindakan yang tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Ferdy juga kerap memberikan penjelasan berbelit selama diperiksa dalam persidangan. Dia juga tidak mengaku bersalah atas tindakannya membantu Nurhadi kabur.
 
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Wawan.
 
Ferdy merupakan orang yang mencarikan tempat tinggal untuk Nurhadi dan menantunya, Rezky, selama menjadi buronan. Setidaknya ada dua lokasi persembunyian Nurhadi yang diurus Ferdy.
 
Keduanya bersembunyi di Apartemen The Residences, Darmawangsa, Jakarta Selatan dan rumah tinggal di Jalan Simprug Golf 17, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky bersembunyi di apartemen selama tiga bulan.
 
Jaksa tidak memerinci biaya sewa di apartemen mewah itu. Sementara itu, rumah tinggal di Jalan Simprug Golf 17 disewa Rp360 juta per tahun dengan uang jaminan Rp70 juta dan biaya komisi agen pemasaran Rp60 juta.
 
Ferdy juga diminta tinggal bersama di dua lokasi itu. Tujuannya, Ferdy bisa disuruh-suruh memenuhi kebutuhan Nurhadi dan Rezky selama persembunyian.
 
Ferdy dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Baca: KPK Ultimatum Saksi di Kasus TPPU Nurhadi
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan