Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pegawai negeri sipil (PNS) Kardi pada Rabu, 25 Agustus 2021. Kardi dipanggil untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan hingga batas waktu pemeriksaan berakhir Kardi tidak datang. Dia mangkir tanpa alasan.
"Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut agar kooperatif hadir namun informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Agustus 2021.
KPK mengultimatum Kardi untuk hadir pada pemanggilan berikutnya. Lembaga Antikorupsi tidak segan memanggil paksa Kardi bila tidak kunjung datang.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan tim penyidik akan segera kembali mengirimkan surat panggilan," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi kembali membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
(Baca: Jadi Sopir Nurhadi dalam Pelarian, Ferdy Dibayar Rp20 Juta Per Bulan)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan pegawai negeri sipil (PNS) Kardi pada Rabu, 25 Agustus 2021. Kardi dipanggil untuk mendalami
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan hingga batas waktu pemeriksaan berakhir Kardi tidak datang. Dia mangkir tanpa alasan.
"Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut agar kooperatif hadir namun informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Agustus 2021.
KPK mengultimatum Kardi untuk hadir pada pemanggilan berikutnya. Lembaga Antikorupsi tidak segan memanggil paksa Kardi bila tidak kunjung datang.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan tim penyidik akan segera kembali mengirimkan surat panggilan," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi kembali membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
(Baca:
Jadi Sopir Nurhadi dalam Pelarian, Ferdy Dibayar Rp20 Juta Per Bulan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)