Jakarta: Terdakwa perintangan penyidikan kasus, Ferdy Yuman dibayar Rp20 juta sebulan untuk menjadi sopir mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Ferdy merupakan orang kepercayaan Rezky yang didakwa merintangi proses hukum dan membantu Nurhadi bersembunyi.
"Mendapatkan gaji Rp20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021.
Jaksa menyebut Ferdy menjadi orang kepercayaan Rezky sejak 2018. Dia merupakan sepupu Rezky. Selain menjadi sopir, Ferdy juga dipercayakan mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi.
Setidaknya dua tempat tinggal Rezky dan Nurhadi selama menjadi buron diurus Ferdy. Yakni, Apartemen The Residences di bilangan Darmawangsa, Jakarta Selatan, dan rumah tinggal di Jalan Simprug Golf 17, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Nurhadi dan Rezky bersembunyi selama tiga bulan di apartemen. Jaksa tidak memerinci biaya sewa di apartemen mewah itu.
Baca: Anak Buah Nurhadi Didakwa Merintangi Penyidikan Korupsi
Sementara itu, rumah tinggal di Jalan Simprug Golf 17 disewa Rp360 juta per tahun dengan pemberian uang jaminan Rp70 juta dan biaya komisi agen pemasaran Rp60 juta. Rumah dibayar Nurhadi dan Rezky melalui Ferdy.
Jaksa juga menyebut Ferdy diminta untuk tinggal bersama di dua lokasi itu. Permintaan itu agar Ferdy bisa disuruh-suruh untuk memenuhi kebutuhan Nurhadi dan Rezky selama pelarian.
Ferdy didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jakarta: Terdakwa perintangan penyidikan kasus, Ferdy Yuman dibayar Rp20 juta sebulan untuk menjadi sopir mantan Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Ferdy merupakan orang kepercayaan Rezky yang didakwa merintangi proses hukum dan membantu Nurhadi bersembunyi.
"Mendapatkan gaji Rp20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021.
Jaksa menyebut Ferdy menjadi orang kepercayaan Rezky sejak 2018. Dia merupakan sepupu Rezky. Selain menjadi sopir, Ferdy juga dipercayakan mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi.
Setidaknya dua tempat tinggal Rezky dan Nurhadi selama menjadi
buron diurus Ferdy. Yakni, Apartemen The Residences di bilangan Darmawangsa, Jakarta Selatan, dan rumah tinggal di Jalan Simprug Golf 17, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Nurhadi dan Rezky bersembunyi selama tiga bulan di apartemen. Jaksa tidak memerinci biaya sewa di apartemen mewah itu.
Baca:
Anak Buah Nurhadi Didakwa Merintangi Penyidikan Korupsi
Sementara itu, rumah tinggal di Jalan Simprug Golf 17 disewa Rp360 juta per tahun dengan pemberian uang jaminan Rp70 juta dan biaya komisi agen pemasaran Rp60 juta. Rumah dibayar Nurhadi dan Rezky melalui Ferdy.
Jaksa juga menyebut Ferdy diminta untuk tinggal bersama di dua lokasi itu. Permintaan itu agar Ferdy bisa disuruh-suruh untuk memenuhi kebutuhan Nurhadi dan Rezky selama pelarian.
Ferdy didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)