Jakarta: Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakhir bekerja hari ini, Kamis, 30 September 2021. Mereka dipecat dengan hormat usai gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status aparatur sipil negara (ASN).
Pantauan Medcom.id, kondisi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dijaga ketat petugas kepolisian. Apel dimulai pukul 08.00 WIB.
Personel tengah mengatur strategi pengamanan di depan Gedung Merah Putih KPK. Terlihat mobil pengurai massa terparkir di depan gedung Lembaga Antikorupsi.
Polisi juga menyediakan mobil water cannon mengantisipasi massa demonstrasi. Mobil pemburu covid-19 juga terlihat di depan gedung. Serta petugas pemadam kebakaran berjaga di lokasi.
Personel kepolisian berjaga di depan Gedung KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Sebelumnya, pegawai dipecat bertambah satu orang, yakni Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang menjalani TWK susulan karena sedang menjalankan tugas.
"Iya, saya sudah terima (surat keputusan pemecatan)," kata Lakso melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.
Lakso meyakini dirinya dipecat karena pandangannya terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia mengaku sempat dicecar oleh asesor terkait undang-undang tersebut saat tes.
Lakso mengaku kurang sreg dengan beleid baru itu. Keresahannya disampaikan ke asesor. Hal itu berujung pemecatan.
Baca: KPK: TWK Sudah Sesuai Prosedur
Jakarta: Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terakhir bekerja hari ini, Kamis, 30 September 2021. Mereka dipecat dengan hormat usai gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status aparatur sipil negara (
ASN).
Pantauan
Medcom.id, kondisi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dijaga ketat petugas
kepolisian. Apel dimulai pukul 08.00 WIB.
Personel tengah mengatur strategi pengamanan di depan Gedung Merah Putih KPK. Terlihat mobil pengurai massa terparkir di depan gedung Lembaga Antikorupsi.
Polisi juga menyediakan mobil
water cannon mengantisipasi massa demonstrasi. Mobil pemburu covid-19 juga terlihat di depan gedung. Serta petugas pemadam kebakaran berjaga di lokasi.
Personel kepolisian berjaga di depan Gedung KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Sebelumnya, pegawai dipecat bertambah satu orang, yakni Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang menjalani TWK susulan karena sedang menjalankan tugas.
"Iya, saya sudah terima (surat keputusan pemecatan)," kata Lakso melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.
Lakso meyakini dirinya dipecat karena pandangannya terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia mengaku sempat dicecar oleh asesor terkait undang-undang tersebut saat tes.
Lakso mengaku kurang sreg dengan beleid baru itu. Keresahannya disampaikan ke asesor. Hal itu berujung pemecatan.
Baca:
KPK: TWK Sudah Sesuai Prosedur
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)