Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. MI/Susanto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. MI/Susanto

KPK Berharap Edhy Prabowo Diberikan Hukuman Sepadan

Candra Yuri Nuralam • 15 Juli 2021 06:23
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani putusan sidang dugaan rasuah ekspor benih lobster hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Edhy dijatuhi hukuman yang sepadan.
 
"KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Juli 2021.
 
Ipi yakin pihaknya sudah membeberkan seluruh bukti rasuah yang dilakukan Edhy. Dia berharap hakim bijak memberikan putusan.

"Dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya," ujar Ipi.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut eks Menteri KKP Edhy Prabowo lima tahun penjara. Edhy dianggap terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL). Tuntutan lainnya adalah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Baca: Eks Menteri KKP Sebut Tuntutan Penjara 5 Tahun Sangat Berat
 
Tidak hanya itu, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp9 miliar lebih dan US$77 ribu. Tuntutan juga meliputi pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
 
Edhy dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan