Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan tuntutan hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya sangat berat. Hal tersebut diutarakan Edhy saat membacakan pleidoi dalam sidang kasus suap ekspor benih lobster.
"Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," kata Edhy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.
Edhy menjelaskan dirinya juga memiliki istri dan tiga anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah. Menurut Edhy, tuntutan JPU KPK didasari dakwaan yang tidak benar.
Baca: Terima Suap 25,7M, Edhy Prabowo Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara
Dalam persidangan Selasa, 29 Juni 2021, JPU KPK menuntut eks Menteri KKP Edhy Prabowo 5 tahun penjara. Edhy dianggap terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL). Tuntutan lainnya adalah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp9 miliar lebih dan US$77 ribu. Tuntutan juga meliputi pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Edhy dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan tuntutan hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya sangat berat. Hal tersebut diutarakan
Edhy saat membacakan pleidoi dalam sidang kasus suap ekspor benih lobster.
"Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," kata Edhy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.
Edhy menjelaskan dirinya juga memiliki istri dan tiga anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah. Menurut Edhy, tuntutan JPU KPK didasari dakwaan yang tidak benar.
Baca:
Terima Suap 25,7M, Edhy Prabowo Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara
Dalam persidangan Selasa, 29 Juni 2021, JPU KPK menuntut eks Menteri KKP Edhy Prabowo 5 tahun penjara. Edhy dianggap terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL). Tuntutan lainnya adalah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp9 miliar lebih dan US$77 ribu. Tuntutan juga meliputi pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Edhy dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)