Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus menghapus konten YouTuber Muhammad Kasman alias M Kece yang berpotensi membuat kegaduhan. Penghapusan konten atas rekomendasi Polri.
"Total penanganan konten M Kece oleh Kominfo per 25 Agustus 2021, sudah take down 42 (konten)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Agustus 2021.
Polri terus menganalisis konten-konten M Kece yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya. Masih ada puluhan konten dalam proses penghapusan.
"Dalam proses penanganan 38," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Kominfo menghapus 20 konten YouTube M Kece. Puluhan konten itu dinilai dapat memecah belah bangsa.
M Kece ditetapkan sebagai tersangka penghina agama Islam. Dia ditangkap di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 Wita, pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca: YouTuber M Kece Ditahan 20 Hari
M Kece ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu, 25 Agustus 2021. Dia ditahan 20 hari selama pemberkasan perkara.
M Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus menghapus konten
YouTuber Muhammad Kasman alias M Kece yang berpotensi membuat
kegaduhan. Penghapusan konten atas rekomendasi Polri.
"Total penanganan konten M Kece oleh Kominfo per 25 Agustus 2021, sudah take down 42 (konten)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Agustus 2021.
Polri terus menganalisis konten-konten M Kece yang diunggah dalam akun
YouTube pribadinya. Masih ada puluhan konten dalam proses penghapusan.
"Dalam proses penanganan 38," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Kominfo menghapus 20 konten
YouTube M Kece. Puluhan konten itu dinilai dapat memecah belah bangsa.
M Kece ditetapkan sebagai tersangka
penghina agama Islam. Dia ditangkap di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 Wita, pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca:
YouTuber M Kece Ditahan 20 Hari
M Kece ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu, 25 Agustus 2021. Dia ditahan 20 hari selama pemberkasan perkara.
M Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)