Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom/Yona
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom/Yona

YouTuber M Kece Ditahan 20 Hari

Siti Yona Hukmana • 26 Agustus 2021 10:43
Jakarta: Polisi menahan tersangka penghina agama Islam, YouTuber Muhammad Kasman alias M Kece. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 
 
"Iya ditahan selama 20 hari (ditahan hingga 13 September 2021)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmas Ramadhan kepada Medcom.id, Kamis, 26 Agustus 2021. 
 
Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan sejak pukul 21.50 WIB pada Rabu, 25 Agustus 2021. Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, M Kece terlebih dahulu menjalani polymerase chain reaction (PCR).

"Hasilnya negatif (covid-19). Ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan. 
 
M Kece ditangkap di tempat persembunyiannya Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 Wita, pada Selasa, 24 Agustus 2021. M Kece tiba di Bareskrim Polri pada Rabu sore, 25 Agustus 2021.
 
Baca: Saran Pengamat Agar Masyarakat Jera Lakukan Penistaan Agama
 
Dia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif menghina agama Islam. Kemudian, ditahan selama pemberkasan perkara. 
 
M Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 
 
Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan