Jakarta: Berbagai kasus penodaan dan penistaan agama tak henti bergulir. Pengamat Hukum Pidana Chudry Sitompul menyarankan, penggunaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong dapat memberatkan hukuman bagi tersangka.
Layaknya tersangka penistaan agama, Muhammad Kece disebut telah dijerat dua pasal, yaitu Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 Ayat 2 tentang Penyebaran Informasi Kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
“Kalau kita mau buat breakthrough atau terobosan, coba gunakan UU Nomor 1 Tahun 1946 itu bagi yang menyebarkan berita bohong,” kata Chudry dalam tayangan Primetime News Metro TV pada Rabu, 25 Agustus 2021.
UU ini dinilai dapat ditambahkan sebagai pemberat terhadap kasus penodaan dan penistaan agama. Ketika suatu kasus telah meluaskan keresahan publik dengan memplesetkan ayat-ayat suci, ancamannya disebut dapat lebih berat sebanyak 15 tahun hukuman penjara.
“Terkait penggunaan UU ini bisa dikonsultasikan oleh penuntut umum dan bisa dipersangkakan. Agar ini memberikan efek jera kepada publik,” jelas Chudry
Chudry pun berharap, penegak hukum tak hanya memberantas sejumlah kasus luar biasa di media sosial. Namun, dapat dimulai dari memangkas berbagai kasus kecil serupa agar dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Jangan hanya untuk kasus MKC ini, karena banyak kasus di medsos yang mirip tapi tidak sebombastis ini. Jadi jangan ada tebang pilih dalam rangka kepastian hukum,” tegasnya. (Nadia Ayu)
Jakarta: Berbagai kasus penodaan dan penistaan agama tak henti bergulir. Pengamat Hukum Pidana Chudry Sitompul menyarankan, penggunaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong dapat memberatkan hukuman bagi tersangka.
Layaknya tersangka penistaan agama, Muhammad Kece disebut telah dijerat dua pasal, yaitu Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 Ayat 2 tentang Penyebaran Informasi Kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
“Kalau kita mau buat breakthrough atau terobosan, coba gunakan UU Nomor 1 Tahun 1946 itu bagi yang menyebarkan berita bohong,” kata Chudry dalam tayangan Primetime News Metro TV pada Rabu, 25 Agustus 2021.
UU ini dinilai dapat ditambahkan sebagai pemberat terhadap kasus penodaan dan penistaan agama. Ketika suatu kasus telah meluaskan keresahan publik dengan memplesetkan ayat-ayat suci, ancamannya disebut dapat lebih berat sebanyak 15 tahun hukuman penjara.
“Terkait penggunaan UU ini bisa dikonsultasikan oleh penuntut umum dan bisa dipersangkakan. Agar ini memberikan efek jera kepada publik,” jelas Chudry
Chudry pun berharap, penegak hukum tak hanya memberantas sejumlah kasus luar biasa di media sosial. Namun, dapat dimulai dari memangkas berbagai kasus kecil serupa agar dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Jangan hanya untuk kasus MKC ini, karena banyak kasus di medsos yang mirip tapi tidak sebombastis ini. Jadi jangan ada tebang pilih dalam rangka kepastian hukum,” tegasnya. (
Nadia Ayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)