Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

KPK Selisik Dugaan Komunikasi Tertentu dalam Pengajuan Dana Insentif Tabanan

Candra Yuri Nuralam • 07 Desember 2021 12:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan Ida Bagus Wiratmaja pada Senin, 6 Desember 2021. Dia dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan Bali.
 
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan usulan dana DID, dugaan adanya komunikasi tertentu serta dikonfirmasi juga terkait beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Desember 2021.
 
Baca: 2 Saksi Kasus Dana Insentif Daerah Tabanan Diperiksa KPK

Ali enggan memerinci komunikasi tertentu itu untuk menjaga kerahasian proses penyidikan. Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan KPK sudah menentukan tersangka yang terlibat.
 
Namun, KPK enggan membeberkan nama tersangka. Pembeberan nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan.
 
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi pada Kamis, 11 November 2021. KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan pada 2018.
 
Pada Rabu, 27 Oktober 2021,  telah menggeledah Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah, dan Kantor DPRD Kabupaten Tabanan. Kediaman pihak terkait kasus tersebut juga disisir KPK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan