Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Gedung KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Desember 2021.
Kedua saksi itu, yakni Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018 Rifa Surya dan mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja. Belum diketahui pasti informasi apa yang digali KPK kepada kedua saksi ini.
KPK, kata Ali, belum dapat menyampaikan dengan utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan. Pasal yang disangkakan serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga masih belum dibuka kepada publik.
Baca: Korupsi Rp22 Triliun, Tujuh Terdakwa ASABRI Dituntut Hari Ini
Pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup . Sosok tersangka akan diketahui ketika mereka ditahan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi pada Kamis, 11 November 2021. KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan pada 2018.
Pada Rabu, 27 Oktober 2021, telah menggeledah Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah, dan Kantor DPRD Kabupaten Tabanan. Kediaman pihak terkait kasus tersebut juga disisir KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan
korupsi terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan,
Bali. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Gedung KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Desember 2021.
Kedua saksi itu, yakni Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018 Rifa Surya dan mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja. Belum diketahui pasti informasi apa yang digali KPK kepada kedua saksi ini.
KPK, kata Ali, belum dapat menyampaikan dengan utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan. Pasal yang disangkakan serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga masih belum dibuka kepada publik.
Baca:
Korupsi Rp22 Triliun, Tujuh Terdakwa ASABRI Dituntut Hari Ini
Pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup . Sosok tersangka akan diketahui ketika mereka ditahan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi pada Kamis, 11 November 2021. KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan pada 2018.
Pada Rabu, 27 Oktober 2021, telah menggeledah Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah, dan Kantor DPRD Kabupaten Tabanan. Kediaman pihak terkait kasus tersebut juga disisir KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)