ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Korupsi Rp22 Triliun, Tujuh Terdakwa ASABRI Dituntut Hari Ini

Tri Subarkah • 06 Desember 2021 08:45
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) hari ini, 6 Desember 2021. Pembacaan tuntutan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
 
Tujuh terdakwa yang akan dituntut hari ini antara lain, mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014, dan 2015-2019 Hari Setiono. Kemudian, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
 
Anggota tim JPU Jimmy Banau mengatakan tuntutan pidana terhadap Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tidak dibacakan hari ini. Sebab, agenda sidang Benny di pengadilan baru sampai pemeriksaan saksi. Ini disebabkan persidangan perkara ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun dilakukan terpisah.

Baca: Sitaan Aset Kejagung dalam Perkara ASABRI Baru Rp16 Triliun
 
"Sidangnya kan masing-masing terdakwa terpisah. Kalau Benny Tjokro masih tahap pemeriksaan saksi, sementara terdakwa yang lainnya sudah selesai pemeriksaan saksi dan sudah masuk pada tahap tuntutan," jelas Jimmy saat dikonfirmasi.
 
Megakorupsi ASABRI mendapat sorotan setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati koruptor dengan kerugian keuangan negara yang besar. Selain itu, ASABRI berdampak pada masyarakat luas maupun prajurit.
 
"Perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak prajirut di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Burhanuddin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan