Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merampungkan penghitungan aset yang berhasil dikumpulkan dari proses penyitaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Ada tambahan aset senilai Rp 1 triliun yang disita Kejagung.
"(Total) kalau tambah Rp1 triliun jadi Rp16,2 triliun dari selama proses penyitaan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin, 22 November 2021.
Beberapa aset yang disita penyidik Jampidsus, antara lain Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta dan Ambon City Center. Keduanya disita dari tersangka Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokrosaputro, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Supardi mengakui nilai aset sitaan belum menyamai kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp22,788 triliun. Kejagung akan mencari aset lainnya untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
"Kita kan menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian," ujar dia.
Baca: Kejagung Bakal Kejar Aset Terdakwa ASABRI Hingga ke Luar Negeri
Penyitaan juga akan dilakukan terhadap aset tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi ASABRI. Mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjayaa, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. Ketiganya sedang ditahan dalam perkara lain.
Menurut Supardi, penyidik Gedung Bundar telah menginventarisasi aset ketiga tersangka yang diduga dari rasuah ASABRI. "Itu kan karena sudah ditahan di perkara lain, ndak terlalu buru-buru dengan yang sudah perkara tersendiri proses penahanannya," ucap dia.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) kembali merampungkan penghitungan aset yang berhasil dikumpulkan dari proses penyitaan kasus dugaan
korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Ada tambahan aset senilai Rp 1 triliun yang disita Kejagung.
"(Total) kalau tambah Rp1 triliun jadi Rp16,2 triliun dari selama proses penyitaan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin, 22 November 2021.
Beberapa aset yang disita penyidik Jampidsus, antara lain Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta dan Ambon City Center. Keduanya disita dari tersangka Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokrosaputro, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Supardi mengakui nilai aset sitaan belum menyamai kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp22,788 triliun. Kejagung akan mencari aset lainnya untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
"Kita kan menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian," ujar dia.
Baca:
Kejagung Bakal Kejar Aset Terdakwa ASABRI Hingga ke Luar Negeri
Penyitaan juga akan dilakukan terhadap aset tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi ASABRI. Mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjayaa, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. Ketiganya sedang ditahan dalam perkara lain.
Menurut Supardi, penyidik Gedung Bundar telah menginventarisasi aset ketiga tersangka yang diduga dari rasuah ASABRI. "Itu kan karena sudah ditahan di perkara lain,
ndak terlalu buru-buru dengan yang sudah perkara tersendiri proses penahanannya," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)