Jerinx SID. Foto: Instagram
Jerinx SID. Foto: Instagram

Kasus Pengancaman Jerinx Naik Sidik

Siti Yona Hukmana • 29 Juli 2021 15:27
?Jakarta: Polisi selesai menggelar perkara kasus dugaan pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Ariastina alias Jerinx. Polisi mendapati unsur pidana dalam pelaporan tersebut. 
 
"Hasil gelar perkara adalah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sekarang ini naik sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Juli 2021. 
 
Yusri menyebut laporan terhadap Jerinx memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan. Sebelum gelar perkara polisi telah memeriksa sejumlah saksi.

"Ada saksi pelapor dengan bukti-bukti yang dia perlihatkan, juga ada saksi-saksi ahli bahasa dan lain sebagainya, termasuk ahli hukum kita klarifikasi," ujar Yusri. 
 
Sedianya, Jerinx menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 Juli 2021. Namun, dia tidak hadir karena sakit. 
 
Baca: Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx
 
Drummer Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan Adam Deni Giantara pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram miliknya.
 
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx memang kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse.
 
Adam salah membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar. Saat itu, Adam mempertanyakan data artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
 
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang esok harinya pada 2 Juli 2021.
 
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagram-nya. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
 
Adam mulanya membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai. 
 
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan